NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menggelar rapat pada hari Selasa (18/5/21) agenda rapat membahas kelangkaan gas LPG tabung 3 kg di kabupaten Nunukan, agenda rapat ini di laksanakan di lantai 5 kantor bupati, juga dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.
Berdasarkan peraturan presiden RI nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan harga LPG tabung 3 kg peraturan Menteri energi sumber daya mineral RI nomor 21 tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg yang menerangkan bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil dan mikro (UKM) sehingga untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 kg tersebut tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Permasalahan terkait tabung gas 3 kg ini merupakan persoalan yang cukup lama menjadi topik pembahasan di warung kopi, kelangkaan LPG 3 kg ini telah menjadi budaya lama yang terjadi.
“Subsidi akan kita awasi secara ketat, kemudian pangkalan atau agen LPG jangan mempermainkan hak masyarakat yang prioritas, kita berbicara tentang hak masyarakat miskin, jangan menganggap diri kita miskin, harus jujur dalam pendistribusian LPG 3 kg, kemudian,” Ungkap Serfianus selaku Sekda Nunukan dalam rapat tersebut.
Pangkalan atau agen yang berfokus dengan LPG 3 kg ini memang harus diawasi oleh pemerintah daerah, karna laporan dari masyarakat begitu banyak, ada juga yang melaporkan bahwa terdapat kios atau agen yang menyembunyikan LPG 3 kg, kemudian tiba dimana terjadinya kelangkaan gas LPG ini, saat itu juga para kios/agen ini mulai menjual dengan harga yang tinggi, laporan seperti ini banyak kita dapati.
“Kedepannya pangkalan atau agen LPG 3kg ini akan kita data kemudian jumlah LPG yang akan kita salurkan juga kita data beserta jumlah penduduk yang berada di wilayah tersebut guna menghindari mis dalam pendistribusian ke masyarakat,” kata Kepala ESDM provinsi Kalimantan utara Ferdy Manurun Tanduklangi melalui virtual zoom.
Sementara itu Mansyur Rincing mengatakan Kewenangan terkait energi pertambangan ini merupakan tugas dari pemerintah provinsi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 yang pembinaan dan pengawasan.
“kita meminta agar pemerintah provinsi kaltara dapat membentuk suatu UPTD/satgas yang resmi khusus untuk mengawasi LPG ini, setelah itu dilakukan pengawasan terhadap UPTD/satgas yang telah di bentuk kemudian di sinergikan dengan TNI-POLRI dalam pengawasan jika dinas ESDM (Provinsi) tidak melaksanakan maka lakukan pencopotan kepala dinas terkait di karenakan tidak bertanggung jawab, kepala dinas ini yang seharusnya menyampaikan kepada masyarakat persoalan-persoalan yang terjadi, karna tidak semua lakukan oleh gubernur,” terang Mansur Rincing yang aktif sebagai aktifis LSM Panjiku. (ren)
