TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Tana Tidung akhirnya angkat bicara, terkait viralnya surat pelaporan terhadap salah satu oknum anggota DPRD Tana Tidung, Yapur Alatas (sebelumnya ditulis YA) yang juga kader PDI-P.
Diberitakan sebelumnya, Yapur Alatas dilaporkan ke Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri atas dugaan tindakan asusila. Laporn tersebut, dilayangkan Kaharudin mengatasnamakan tokoh masyarakat hukum adat suku Dayak Bulusu.
Sekertaris DPC PDI-P Tana Tidung, Sutrisno menjelaskan, menyikapi surat untuk Ketum Megawati dari Kaharudin itu, pihak DPC PDI-P sudah melakukan pemanggilan terhadap Yapur Alatas untuk dimintai klarifikasi sesuai dengan mekanisme internal partai.
Saat dilakukan pemanggilan, lanjut Sutrisno, Yapur sudah mengakui semua perbuatannya sesuai dengan isi surat yang viral itu. Namun, diakui Yapur, kasus asusila itu sebenarnya sudah lama terjadi dan diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum adat suku Dayak yang berlaku di Tana Tidung.
“Yang perlu DPC PDI-P sampaikan, pada dasarnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum adat, jadi sebenarnya kasus lama ini sudah tidak ada masalah karena sudah selesai pada 2022 kemarin,” jelas Sutrisno, Senin (22/05/2023).
Terkait surat pelporan ke Ketum Megawati itu, Sutrisno menerangkan, sampai saat ini pihak DPC belum menerima secara fisik surat yang dilayangkan Kaharudin itu. Justru, kasus ini diterima DPC PDI-P Tana Tidung dari pemberitaan yang marak di media sosial.
“Kalau fisiknya kami belum ada terima ya, belum ada ditembuskan Kaharudin surat yang dikirimnya ke DPP itu untuk DPC PDI-P Tana Tidung, tapi kasus ini sudah kami laporkan ke DPD dan DPP untuk dapat ditindaklanjuti” terangnya.
Disinggung apkah akan ada sanksi yang diberikan DPC PDI-P untuk Yapur, Sutrisno menegaskan, kasus yang mencuat ini sepenuhnya akan diserahkan kepada DPD dan DPP. Mengingat, Yapur Alatas merupakan Wakil Ketua Kehormatan Partai.
“Beliau itu Wakil Ketua Kehormatan Partai PDI-P Tana Tidung, jadi apakah nantinya ada sanksi atau tidak untuk yang bersangkutan semuanya kami serahkan dari DPP dan DPD,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, Sutrisno menungkapkan, pada dasarnya PDI-P menerima kritikan dan masukan dari pihak mana pun. Hanya saja, kritikan yang dilayangkan tersebut harus berbasis data yang akurat, bukan hoax (berita bohong).
“Kan saat ini kita tengah menghadapi proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai kasus seperti ini nantinya justru menjadi gorengan politik oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Sutrisno menuturkan, meski kasus yang sebenarnya sudah selesai itu mencuat lagi ke publik, PDI-P Tana Tidung tetap fokus untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilu agar kedepnnya tetap bisa meraih simpati masyarakat Tana Tidung.
“Kasus ini tentu akan kami jadikan pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak terulang kembali, apalagi di DPC PDI-P Tana Tidung ini masih banyak kader-kader yang baik dan potensial,” pungkasnya. (ilm/*red)
