NUNUKAN- Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan P4GN di lingkungan Kemenkumham sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Kegiatan P4GN yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dengan dihadiri 39 pegawai Imigrasi Nunukan, Jumat (12/6) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Hanton Hazali memimpin langsung kegiatan itu, dalam sambutannya pula dia berpesan supaya seluruh anggotanya untuk menjauhi narkoba.
“sayangi diri anda, keluarga anda dan pekerjaan anda serta jadilah panutan kepada masyarakat luas bahwa kita semua disini bersih narkoba,”Tutur Hanton Kepada Jajarannya.
Selanjutnya, Kepala BNN Kabupaten Nunukan Kompol La Muati memberikan sosialisasi tentang dampak Buruk Narkotika, kondisi Indonesia darurat narkoba, letak geografis nunukan sebagai perbatasan negeri yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional, pengenalan dasar narkoba, modus operandi penyelundupan narkotika di Indonesia, anatomi kejahatan narkotika, bahaya narkotika bagi kesehatan dan kehidupan serta aspek hukum terhadap tindak kejahatan narkotika dan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.
“Jangan main-main dengan narkotika, karena jika sudah terjerat maka akan susah untuk keluar. Pintu kematian selalu terbuka lebar, bisa karena over dosis atau salah tolong bagi pecandu, dieksekusi aparat atau hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan narkotika, bahkan dieksekusi oleh temannya sendiri karena dianggap berhianat” Terang La Muati.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker. **