TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Perihal penangkapan Oknum Polisi H, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bertempat di Ruang Selasar Command Center mengungkapkan kronologis serta sejumlah kasus yang menjerat polisi aktif di Polairud Polda Kaltara tersebut. melakukan jumpa pers pada Senin, (09/05/22).
Dari hasil jumpa pers yang dilakukan, sebelum prosesi penangkapan Oknum polisi H di Bandara Udara Juwata Tarakan, Komisi III DPR RI terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, kabupaten Bulungan (Kaltara).
Kamis, 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan Illegal Mining yg berlokasi di Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan.
Sehingga Kapolda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yg dilakukan secara ilegal,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian di hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tsb berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal dan Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan 5 orang al. M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya. Pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai Tersangka yaitu M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), sdr. M alias ADI (coordinator) dan sodara. H (Pemilik),” sebut perwira tinggi bintang dua ini.
Berdasarkan Analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata sdr. H dan sodara ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap sodara H pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan.
“Mereka melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 ttg Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar,” ungkap Kapolda Kaltara.
Kapolda Kaltara melanjutkan, Pasca penangkapan H dilanjutkan penggeledahan rumah H, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga Balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.
“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik H yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik,” tegasnya.
“Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh sodara H serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara,” tambahnya.
Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest.
Yakni melanggar Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
Serta dijerat dengan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan max 20 tahun. (KA/humaspoldakaltara)
