OPINI, Kaltaraaktual.com- Tak lama lagi momentum memperingati Hari Kartini, tepatnya di tanggal 21 April 2025, Kartini adalah salah satu pahlawan perempuan Indonesia yang berjuang atas emansipasi wanita dan pendidikan. Dimana sosok Kartini menyuarakan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki, terutama di bidang pendidikan, dan berusaha membuka kesempatan bagi perempuan untuk belajar dan berkarya. Kartini juga ingin mengubah pandangan masyarakat yang membatasi peran perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga, kurang lebih seperti ini kiprahnya dalam keperempuanan di Indonesia.
Sementara dari sisi teoritis, keperempuanan merupakan Feminisme yang dibalut serangkaian gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi memiliki tujuan memperjuangkan hak-hak wanita dengan menetapkan kesetaraan pada aspek politik, ekonomi, pribadi, dan sosial dari dua jenis kelamin, hal ini tercatat di dalam buku Revisi Politik Perempuan (2003:34).
Artinya, secara paradigma berpikir hak antara laki-laki dan perempuan haruslah adil dalam konteks sosial, politik, pendidikan dan ekonomi, profesional yang semestinya mampu diwujudkan dengan setara, sehingga tidak ada penilaian bahwa perempuan hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa, kita harus perangi stereotip gender karena antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal tertentu.
Kartini dan para tokoh perempuan lainnya berupaya melindungi wanita dari tindak kekerasan integrasi sosial, untuk melindungi perempuan dari pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, hak mendapatkan pendidikan yang sama. Perubahan dalam berpakaian dan aktivitas fisik yang dapat diterima sering menjadi bagian dari gerakan feminis.
Gerakkan Kampanye Hak, Perlindungan Perempuan dan AnakĀ
Studi kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menurut data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP2A) Nunukan tahun 2024 mencapai 31 kasus. Selanjutnya data yang bersumber dari Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak DSP3A Nunukan pada tahun 2020 itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) korban perempuan dan anak mencapai 22 kasus yang didominasi kekerasan fisik. Sedangkan korban anak itu di dominasi penelantaran, belum kekerasan seksual terhadap anak perempuan pada tahun 2023 melebihi 30 kasus, inilah yang menjadi catatan bersama agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal demikian.
Pada prinsipnya, penting untuk mengkampanyekan hak-hak perempuan termasuk hak untuk memilih, memegang jabatan politik, bekerja, mendapatkan upah yang adil, upah yang setara dan menghilangkan kesenjangan upah gender, untuk memiliki properti, mendapatkan pendidikan, masuk kontrak kerja, memiliki hak yang sama dalam pernikahan dan untuk memiliki cuti kehamilan, peran perempuan terhadap perlindungan anak perempuan yang juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera terselesaikan.
Sementara, aturan khusus yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan melalui payung hukum yang jelas, masih dalam tahap perencanaan yang nantinya akan disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Perjuangan tersebut tidaklah bisa berjalan sendiri, dari awal diperlukan edukasi yang masif, peran setiap orangtua, stakeholder terkait yang sudah semestinya memiliki satu orientasi bersama yakni memberi ruang, hak, melindungi perempuan dan anak.
Semoga semangat Kartini Kartini lainnya di Kabupaten Nunukan tetap ada melalui berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi politik, terutama berani bersuara atas kekerasan yang dialami. (**)