Nasional

Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah Berhasil Diungkap Bareskrim Polri

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">JAKARTA&comma; Kaltaraaktual&period;com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu &lpar;Dittipidter&rpar; Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring&comma; Desa Sawo Cangkring&comma; Kecamatan Wonoayu&comma; Kabupaten Sidoarjo&comma; Jawa Timur&period; Berdasarkan Laporan Polisi LP&sol;A&sol;58&sol;V&sol;2025&sol;Bareskrim&comma; pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang&period; Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan&period; Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam penggerebekan di lokasi&comma; penyidik mengamankan berbagai barang bukti&comma; antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg&comma; 46 tabung gas ukuran 12 kg&comma; alat suntik modifikasi&comma; 3 unit mobil pick-up untuk distribusi&comma; serta dokumen penjualan&comma;&OpenCurlyDoubleQuote; Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka&comma; masing-masing dengan peran yang berbeda&comma; mulai dari pemilik usaha&comma; pengawas kegiatan&comma; operator pemindahan gas&comma; hingga pembeli gas hasil penyelewengan&period; Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi&comma; dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar&period; Selain itu&comma; penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang &lpar;TPPU&rpar; untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut&period; &OpenCurlyDoubleQuote; Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran&period; Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi&comma; penegakan hukum akan terus ditingkatkan&comma; termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi&period; Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan&period;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Peringati HAN 2025, Bupati Bulungan Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani dan Wakil Bupati, Kilat, serta Sekretaris Daerah, H Risdianto,…

Juli 28, 2025

Membangun Kesadaran Kolektif, Pandangan HMI terhadap Pelanggaran Aturan di Masyarakat

OPINI, Kaltaraaktual.com- ‎Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memandang bahwa fenomena maraknya pelanggaran aturan di tengah masyarakat…

Juli 28, 2025

Dedikasi Tanpa Batas, Kapolda Kaltara Serahkan Penghargaan ke Personel Polri-TNI, Pemerintah dan Generasi Muda

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto memberikan penghargaan kepada…

Juli 28, 2025

Asah Bakat, Dispora Kaltara Dukung Sekolah Tambah Kegiatan Ekstrakurikuler Olahraga

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Upaya pemerintah provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Utara (Kaltara) tak…

Juli 28, 2025

Susun Program Pembinaan Berkelanjutan, Dispora Kaltara Libatkan Sekolah dan Klub Olahraga

TANJUNG SELOR,  Kaltaraaktual.com- Pemerintah provinsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Utara (Kaltara)  serius melakukan…

Juli 28, 2025

Turnamen Basket Gubernur Cup Antarpelajar Digelar Bulan September di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar turnamen…

Juli 28, 2025