Kasus Proyek ASITA dan Bayang-Bayang DPO

oleh
oleh
Sumber Foto: doc pribadi

JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (Kaltara)-(IMKU) Jabodetabek melalui Bidang Hukum mempertanyakan efektivitas penanganan perkara dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltara.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu rekanan pelaksana proyek masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Bagi IMKU, langkah itu memang menunjukkan adanya tindakan represif aparat. Namun, di saat yang sama, menyisakan tanda tanya: sejauh mana konsistensi dan strategi penegakan hukum dijalankan.

Muh. Adam Arrofiu Arfah, Kepala Bidang Hukum IMKU Jabodetabek, menyebut perkara ini bukan sekadar proses administratif penetapan tersangka. Ia menilai kasus ASITA merupakan ujian atas prinsip rule of law dan equality before the law.

Baca Juga  Wujudkan Berdaulat Pangan, Pemkab Bulungan Beri Bantuan Alat Pertanian

“Penetapan tersangka dan penahanan adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun dalam perspektif effective law enforcement, proses hukum tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan. Ketika masih ada pihak berstatus DPO, publik berhak mempertanyakan keseriusan dan strategi aparat dalam memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan menyeluruh,” kata Adam dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (01/03/26).

Menurut dia, dalam kerangka criminal justice system, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari kuantitas tersangka semata. Konsistensi, transparansi, dan kemampuan menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat ke meja hijau menjadi tolok ukur utama.

IMKU juga menyoroti aspek transparansi penyidikan. Dalam kerangka accountability framework, setiap tindakan aparat penegak hukum, kata Adam, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara Polri 2025-2026

“Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi penyidikan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan tumbuh dan berpotensi menurunkan legitimasi institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif principal-agent theory, aparat penegak hukum bertindak sebagai agen yang menerima mandat publik. Jika terdapat inkonsistensi atau keterlambatan menghadirkan pihak tertentu, persepsi asymmetric enforcement mudah muncul.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip non-discriminatory enforcement harus menjadi standar. Jika ada pihak yang belum kooperatif, aparat harus menunjukkan langkah konkret, terukur, dan progresif,” kata dia.

Baca Juga  Polda Kaltara Simulasi Unit K-9 untuk Meningkatkan Kemampuan Satwa

Sebagai representasi mahasiswa Kaltara di perantauan, IMKU Jabodetabek menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga tahap persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga membuka ruang diskusi publik dan kajian hukum sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum. Kami ingin memastikan supremasi hukum ditegakkan secara konsisten, profesional, dan transparan. Ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan tentang integritas sistem hukum di Kaltara,” ujar Adam.

IMKU menegaskan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal penegakan hukum demi menjaga marwah daerah serta memperkuat budaya antikorupsi yang berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan