TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kasus pencurian buah sawit di Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara memastikan perkara ini resmi naik status ke penyidikan (naik sidik) setelah mengendus adanya keterlibatan koperasi hingga dugaan aliran dana ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyebut enam orang yang sebelumnya ditangkap bukanlah aktor tunggal. Ada peran lebih besar dari pihak koperasi yang memberi mandat pengelolaan kebun sawit di lahan milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL).
“Kasusnya sudah naik sidik. Kami dalami peran AS yang mendapat kuasa dari Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari. Dari situ muncul dugaan adanya fee yang mengalir ke koperasi hingga Rp150 juta,” ujar Yudhistira, Rabu, (27/08/25).
Enam pelaku pencurian sawit yang ditangkap pada 9 Juni lalu telah selesai diberkas dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Tiga dari mereka terbukti positif narkoba. “Tahap dua sudah, besok para tersangka akan dikirim ke Lapas Nunukan,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi.
Yudhistira menambahkan, peran AS kian jelas karena selain menjadi anggota koperasi, ia juga menjabat sebagai kepala desa yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan area perkebunan NJL. “Dari situlah dia dipercaya mengelola, padahal sejak putusan Mahkamah Agung Nomor 81/K/TUN/2022, tidak boleh lagi ada penanaman sawit baru di wilayah perusahaan NJL,” katanya.
Polda Kaltara menekankan, persoalan PT NJL sendiri bersifat administrasi, bukan pidana. Namun, praktik pencurian sawit dengan dalih kerja sama koperasi jelas masuk ranah hukum. “Menanam baru di kawasan hutan itu salah. Yang sudah ada masih boleh dipanen, tapi praktik pencurian dengan dalih koperasi ini tidak bisa dibenarkan,” ucap Yudhistira.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola lama konflik antara perusahaan sawit dan koperasi desa, yang belakangan semakin kompleks dengan adanya dugaan transaksi uang gelap. (**)