TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Tim Opsnal Dit Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal negeri Jiran Malaysia, Kota Tawau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nunukan, Pulau Sebatik.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyampaikan, dari pengungkapan dua kasus narkoba ini, diamankan barang bukti 42 kilogram dan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan kurir pengiriman narkoba ini.
“Dari dua TKP berbeda, polisi mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 42 kilogram (Kg) sabu. Pengungkapan pertama pada 27 Juli 2024, dengan lokasi penangkapan di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Bulungan. Sedang yang kedua, di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor – Berau pada 5 Agustus 2024,” ucap Irjen Pol Hary Sudwijanto, Senin, (12/08/24).
Pengungkapan pertama, MLS alias T (41), ditangkap oleh Tim Opsnal di Jl Poros Trans Kaltara, tepatnya di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.
Kronologis pengungkapan, bermula pada Sabtu (27/07/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, akan transaksi narkotika di sekitaran daerah Panca Agung. Dari itu, selanjutnya tim melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Sekira pukul 03.00 Wita tim opsnal berhasil mengamankan MLS alias T, yang saat itu sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga. Ketika diperiksa kedua tas tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus teh china warna hijau,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik J alias T, yang diterimanya dari seorang kurir laki-laki tidak dikenalnya di desa Panca Agung.
“Saudara J alias T yang disebut sebagai pemilik barang, sementara dalam pengejaran, dan sudah masuk DPO,” kata Kapolda.
Dari keterangan tersangka, barang haram narkotika kelas I itu rencananya akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental. Ketiga orang itu berhasil kabur saat melihat tersangka ditangkap petugas.
“Terhadap tersangka MLS ini, perannya sebagai kurir. Dia mengaku diupah Rp 100 juta,” lanjutnya.
Berikutnya pengungkapan kedua, dilakukan di Jalan Poros Trans Kaltara, yaitu di Kilometer 6 jalan Tanjung Selor – Berau, Desa Jelarai Selor, Bulungan. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu seberat 27 kg yang dikemas dalan bungkus teh China. Pengungkapan kedua ini, dilakukan pada Senin (05/08/2024). Dua tersangka yang diamankan adalah I dan A
“Kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang diterima pada Senim (05/08/2024) sekira pukul 17.00 Wita. Dari itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pendalaman atau penyelidikan.
Hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wita tim memberhentikan mobil Toyota Innova reborn bewarna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda,” ujar perwira tinggi bintang dua ini.
Ditemukan 2 buah tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan teh cina merk guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing 1 kilogram. Atau secara total ada 27 Kg. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, I dan A mengaku narkotika jenis sabu tersebut diambil dari orang tak dikenal di Malinau dan akan dibawa menuju Samarinda, untuk diserahkan kepada H sebanyak 9 bungkus, dan sisanya akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk diberikan kepada C.
“Jadi untuk sdr. H dan C, masuk DPO, dan saat ini masih dilakukan pengejaran, dalam perannya sebagai kurir, tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp 15 juta untuk tiap bungkus sabu yang dibawa, dan ketikan ditotal 27 Kg , dua kurir atau tersangka ini dijanjikan upah Rp 405 juta,” imbuh orang nomor satu di jajaran Kepolisian Polda Kaltara.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara. Mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati.
Selanjutnya Irjen Pol Hary Sudwijanto juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk yang berhubungan dengan jaringan Narkotika di Kaltara ini, termasuk memperketat jalur keluar masuk dari Kota Tawau, negara Malaysia sampai ke Pulau Sebatik, Nunukan hingga dikirim ke wilayah Sulawesi.
“Tentu siapapun itu, kita siap berantas dengan tegas, Polda Kaltara berkomitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selanjutnya Kapolda Kaltara ini, bakal melakukan dan mengaktifkan kembali pos kamling yang bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga informasi – informasi bisa di peroleh lebih cepat.
“Secepatnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltara akan mengaktifkan kembali pos kamling gina mencegah peredaran narkoba, dari tingkat desa ke desa,” tukasnya.
Sekedar informasi, kasus yang berhasil diungkap 42 Kg Narkotika jenis sabu merupakan hasil kerja keras oleh eks Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltara Kombes Pol Erlin Tangjaya bersama jajarannya yang berkomitmen memberantas narkoba, termasuk bekerja sama dengan Mabes Polri mengungkap jaringan narkoba besar Hendra (32) yang diduga mengontrol jaringan narkobanya di dalam Lapas. Kini usai mengikuti prosesi Sertijab di Polda Kaltara, Eks Dirresnarkoba Polda Kaltara tersebut dipercaya mengemban amanah sebagai Dirresnarkoba Polda Banten. (**)
