Kemenhub Beri Titik Terang Soal Kewenangan Pelayanan Pelayaran di Nunukan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Nunukan temukan titik terang terkait kewenangan Pelayanan Pelayaran Laut dan Sungai melalui kunjungan kerja di Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI, Selasa (18/2/25) di Jakarta.

Diterima langsung oleh Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi, anggota DPRD Nunukan memaparkan segala permalasahan pelayanan pelayaran di perairan laut dan Sungai Kabupaten Nunukan.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, menjelaskan bahwa kewenangan pelayanan pelayaran laut dan sungai kini telah ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI kepada KSOP Nunukan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan tugas dari BPTD ke KSOP Nunukan, agar pelayanan pelayaran di Nunukan dapat lebih terkoordinasi dan efisien dan meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran.

“Kita berharap penetapan kewenangan ini, pelayanan pelayaran di Nunukan dapat lebih baik,” ungkap Arpiah.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KSOP Nunukan, dan masyarakat, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa pelayaran, tentunya dengan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak yang terlibat.

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, juga memberikan dorongan kepada anggota dewan untuk segera menuntaskan aspirasi masyarakat terkait pelayanan pelayaran.

Ia berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut demi kepentingan masyarakat Nunukan.

Hj Leppa menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa kewenangan yang telah dialihkan kepada KSOP Nunukan benar-benar dijalankan secara efektif dan efisien.

Dikonfirmasi, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan saat ini tidak ada lagi institusi yang saling melempar tanggung jawab. Penetapan kewenangan kepada KSOP, Syahbandar akan bertanggung jawab dalam mengatur perizinan dan keselamatan pelayaran.

Hal ini, kata Mansur mengurangi kebingungan dan meningkatkan kualitas pelayanan,  dan diharapkan agar KSOP Nunukan lebih meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusianya untuk menghadapi tantangan dalam mengelola pelayanan pelayaran di perairan Nunukan.

Kunjungan kerja tersebut, pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan dihadiri Alat kelengkapan DPRD Nunukan yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Komisi I, Komisi II dan Komisi III serta Kepala KSOP Nunukan, Kadis Perhubungan Pemkab Nunukan.

Anggot legislatif berharap implementasi keputusan ini akan meningkatkan aksesibilitas dan menurunkan biaya transportasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan juga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, mengurangi angka kecelakaan laut, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pelayaran di Nunukan.

Untuk itu ke depan, DPRD Nunukan akan terus memonitoring dan mengevalusi Permenhub tersebut untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja ini, DPRD Nunukan akan segera menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan KSOP Nunukan.

Rekomendasi ini akan mencakup langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pelayanan pelayaran, termasuk peningkatan infrastruktur pelabuhan, pelatihan bagi petugas pelayaran, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan dan prosedur pelayaran. (tfk/dprdnnk)

x

Tinggalkan Balasan