Bulungan

Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Tak Indahkan Keterbukaan Informasi Publik

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara &lpar;KI Kaltara&rpar;&comma; Fajar Mentari&comma; saat kembali dimintai pandangannya mewakili sisi lembaga pengawas transparansi publik&comma; terkait isu rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah &lpar;Perumda&rpar; Air Minum Danum Benuanta mulai Juni 2025&comma; setelah pada pemberitaan sebelumnya Fajar menilai bahwa keputusan menaikkan tarif air bersih yang nyaris mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya&comma; dari Rp 2&period;500 menjadi Rp 3&period;500 per meter kubik&comma;  seharusnya dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurut Fajar&comma; alasan bahwa tarif tidak naik selama 10 tahun bukanlah alasan yang prinsip dan fundamental jika tidak disertai transparansi menyeluruh terhadap kondisi internal perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dia menganggap kebetulan bersamaan dengan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran&comma; sehingga yang muncul malah terkesan kamuflase atas masalah kesehatan keuangan PDAM yang kemudian akan dibebankan ke masyarakat dengan menaikkan tarifnya&period; Sehingga disampaikannya&comma; diperlukan transparansi sebagai dasar pendukungnya&comma; agar tidak menimbulkan miskomunikasi&comma; mispersepsi&comma; misinterpretasi&comma; misinformasi dan bahkan disinformasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurutnya&comma; kenaikan tarif ini tidak didukung secara terukur karena tanpa melibatkan lembaga-lembaga pengawas yang memang tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya juga diatur dalam Undang-undang&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Sebenarnya bukan masalah kenaikan tarifnya&comma; tetapi kami lebih menitikberatkan tingkat kepatuhan Badan Pubik terhadap kewajiban keterbukaan informasinya secara utuh dan menyeluruh serta terukur&comma; agar tidak menimbulkan kesalahpahaman&period; Jadi kenaikan tarif itu harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip administratif dan asas bertanggungjawab&period; Bukan prinsip semaunya dan asas suka-suka&period; PDAM Bulungan sudah merasa pernah membuat Standar Layanan Informasi Publik atau belum&quest;&comma; kalau belum&comma; saran saya perbaiki dulu&comma; benahi dulu itu&comma; baru bicara naikkan tarif&comma;&&num;8221&semi; tutur Fajar menegaskan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;PDAM Bulungan salah satu Badan Publik yang tidak pernah memberikan laporan tahunan ke Komisi Informasi Kaltara yang sifatnya wajib sebagaimana amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008&comma;&&num;8221&semi; imbuh Fajar mengungkapkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dikatakannya&comma; Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik &lpar;UU KIP&rpar; mengatur kewajiban tersebut&comma; termasuk mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pelanggaran&period; UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas informasi publik&comma; serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan informasi publik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang KIP&comma;&&num;8221&semi; tandas Fajar&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Fajar menguraikan detail mengenai sanksi yang mungkin dikenakan oleh badan publik secara sengaja melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan informasi publik sebagaiman diatur dalam UU KIP&comma; dikenakan sanksi yang beragam&comma; mulai dari teguran hingga sanksi pidana&period; Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis&comma; denda&comma; pembinaan&comma; hingga sanksi pidana jika sifatnya pelanggaran berat dan disengaja&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sanksi administratif berupa teguran tertulis&comma; diberikan sebagai peringatan awal untuk pelanggaran ringan&period; Adapun besaran dendanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kemudian ada pembinaan yang diberikan kepada badan publik yang belum sepenuhnya memahami atau menerapkan UU KIP&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tak ketinggalan pula potensi konsekuensi sanksi pidana&period; Hukuman Kurungan jika pelanggaran bersifat sengaja dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain&comma; seperti menyembunyikan informasi publik yang seharusnya terbuka&period; Dan ada denda yang lebih besar dibandingkan sanksi administratif jika pelanggaran bersifat pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Beberapa contoh sanksi yang mungkin dikenakan meliputi&semi; teguran&comma; sebagai peringatan pertama atas pelanggaran yang dilakukan&period; Ada pembinaan&comma; berupa penyuluhan atau edukasi kepada Badan Publik yang melakukan pelanggaran agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan UU KIP&period; Ada juga sanksi administratif&comma; jika sanksi yang lebih berat&comma; potensinya sampai pada pencabutan izin atau pembekuan kegiatan tertentu&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Bahkan ada sanksi pidananya jika Badan Publik ada upaya sengaja menyembunyikan informasi publik yang seharusnya terbuka&comma; itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan dan denda&&num;8221&semi; imbuhnya menerangkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Fajar menganggap bahwa pentingnya Badan Publik memahami kedudukan UU KIP&period; Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPID Kemendagri saja itu disusun berdasarkan PerKI SLIP&period; Logikanya jika peraturan yang digunakan itu untuk menyusun peraturan perundangan&comma; maka ketentuannya diasumsikan harus lebih tinggi atau setara&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Imbuh Fajar&comma; namun sebagai sosialisasi edukasinya&comma; sebenarnya Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 itu harus direvisi karena dalam hal pengelolaan informasi&comma; Permendagri tersebut masih mengacu kepada PerKI SLIP Nomor 1 Tahun 2010&period; Sementara sekarang sudah ada PerKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 yang sudah dimutakhirkan&comma; sebagai revisi terhadap Perki Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah dicabut tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Kita ini negara hukum&comma; dimana segala bentuk pelayanan publik itu sudah diatur&period; Jadi tidak boleh semrawut&comma; acak kadut&comma; carut-marut&comma; blepotan&period; Semua ada aturan mainnya&comma; semua ada etikanya bagaimana menjalankan roda kelembagaan dengan baik untuk memanifestasikan good governance dan good government&period; Ada kerangka acuan&comma; ada aturan yang menjadi rujukannya&comma; ada landasan hukumnya&comma; sudah ada pedomannya&period; Dengan kata lain syarat etika mekanisme harus terpenuhi&comma;&&num;8221&semi; ucap Fajar&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dikatakannya&comma; agar DPRD jangan terburu-buru main setuju-setuju saja&comma; karena seyogianya mempelajari dan mempertimbangkan potensi konsekuensi pidananya juga&period; Karena dalam hal ini&comma; juga ada lembaga berwenang lainnya&comma; semisal KI yang juga harus dimintai pandangan apakah itu sudah sesuai syarat standar layanan keterbukaan informasi publik<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Selain KI sebagai komisi atau lembaga yang dikhususkan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap semangat keterbukaan informasi publik&comma; ada Ombudsman juga sebagai lembaga pengawas pelayanan publik&comma; dan YLKI sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan konsumen&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Sebagai lembaga penegak Undang-undang dalam amanat pengawasan bidangnya&comma; kami dari KI Kaltara tentu merasa berkeharusan untuk mengkaji sejauh mana pertanggungjawabannya melalui kewajiban laporan tahunan badan publik&comma; seperti laporan keuangan tentang operasional dan pendapatan untung-ruginya seperti apa&comma; indikator kinerja&comma; rincian penggunaan bahan kimianya&comma; hasil audit&comma; hingga data teknis seperti tingkat kebocoran air dan efektivitas distribusi&period; Ini &&num;8216&semi;kan menjadi 1 variabel yg tidak terpisahkan&period; Itu yang kami ingin tekankan di sini&excl;&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya tegas&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tagihan Air PDAM Naik, Ini Penjelasan PDAM Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Bulungan sebelumnya telah menetapkan…

September 5, 2025

Mengungkap Ilusi di Balik Angka PAD Nunukan dan Panggilan untuk Revolusi Ekonomi Maritim

OPINI, Kaltaraaktual.com- Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan sebesar 52,65 persen pada semester…

September 5, 2025

Sarasehan Kebhinekaan: Generasi Muda Diajak Rawat Toleransi dan Kebebasan Beragama

TARAKAN, Kaltaraaktual.com – Upaya memperkuat nilai toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama terus digalakkan di…

September 5, 2025

RUU Perampasan Aset Dinilai Pedang Bermata Dua!

JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai perdebatan. Salah satunya datang…

September 4, 2025

Wagub Ingkong Ala Buka Uji Kompetensi JPT Madya, Wujudkan Profesionalisme ASN Berkualitas

JAKARTA, Kaltaraaktual.com - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., hadiri sekaligus…

September 4, 2025

Dukung Tata Kelola Efektif dan Efisien, Pemprov Sosialisasi Penggunaan SIPD-RI

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan, Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

September 4, 2025