NUNUKAN, Kaltaraaktual.com berdasarkan surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan Kemenkumham sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine. Acara tersebut dilaksanakan pada hari selasa (7/7) pada pukul 13.00 bertempat di lantai dua kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan dihadiri oleh 62 pegawai.
Kasi P2M BNNK Nunukan Bapak Murjani Shalat, Dalam penyampaiannya tata cara pengisian formulir dan menekankan kepada peserta tes urine untuk mengisi data dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.
“Jika bapak ibu ada mengkonsumsi obat-obatan tolong ditulis sejelas-jelasnya nama obatnya dan dari mana dapatnya, karena obat-obatan jenis tertentu yang kita konsumsi dapat mempengaruhi hasil pengujian,”kata Murjani, selasa (7/7).
Didapat 62 sample urine yang dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter. Dari hasil pengujian 62 sample dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan berjalan dengan lancar serta dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum kegiatan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
*HumasBNNK/MDF
