OPINI, Kaltaraaktual.com- Istilah oligarki selama ini kerap dimaknai sebagai kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite baik elite politik maupun ekonomi. Namun dalam konteks Indonesia hari ini, yang mengemuka bukan lagi sekadar oligarki individual, melainkan oligarki kolektif, jejaring kekuasaan yang saling terhubung, saling menguatkan, dan bergerak dalam satu kepentingan yang sama. Fenomena ini menjadi relevan ketika kita membicarakan kebijakan pembangunan berskala besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN).
Seperti yang tertuang dalam buku Oligarki By Jeffrey A. Winters. Ruling Oligarchies. “Barang ini milik kami, bukan milikmu”, yang dalam maknanya merupakan individu atau kelompok yang memiliki konsentrasi kekayaan besar dan mampu mempertahankan serta melindungi kepentingannya melalui pengaruh politik. Kalimat tersebut seolah menjadi simbol mentalitas oligarkis, kekuasaan bukan sebagai amanah publik, melainkan sebagai instrumen perlindungan kepentingan sendiri secara laten dan berkelompok.
Lantas, ketika kita kupas sedikit secara teoritis istilah oligarki bersumber dari ilmuwan politik Jeffrey A. Winters mengatakan bahwa oligarki sebagai relasi kekuasaan yang bertumpu pada konsentrasi sumber daya material dan kemampuan mempertahankannya melalui pengaruh politik. Dalam perkembangannya, pola tersebut tidak selalu berdiri secara individual, melainkan membentuk jejaring kepentingan, apa yang dalam tulisan ini disebut sebagai oligarki kolektif.
Sejak era pemerintahan Joko Widodo, PSN diproyeksikan sebagai motor percepatan pembangunan dari jalan tol, bendungan, kawasan industri, hingga proyek ambisius seperti Ibu Kota Nusantara. Secara konseptual, PSN bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan wilayah, dan meningkatkan daya saing nasional. Di atas kertas, ini adalah agenda besar negara untuk kesejahteraan rakyat.
Namun persoalannya bukan pada niat besar itu, melainkan pada pola relasi kuasa di baliknya. Sedangkan dalam praktiknya, banyak PSN melibatkan konsorsium perusahaan besar yang memiliki kedekatan dengan elite politik. Negara menyediakan payung regulasi, kemudahan perizinan, bahkan pengamanan proyek atas nama kepentingan nasional. Di titik inilah oligarki kolektif bekerja: bukan satu aktor dominan, melainkan koalisi kepentingan antara penguasa, pemodal, dan jejaring birokrasi.
Proyek Strategis Nasional memang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, dalam berbagai studi kasus, PSN juga kerap diiringi konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak atau mempertanyakan proyek.
Kita bisa melihat dinamika tersebut pada konflik lahan di Pulau Rempang, di mana rencana pengembangan kawasan industri dan permukiman baru memicu penolakan warga yang telah lama bermukim di wilayah itu. Status proyek sebagai bagian dari PSN membuat proses berjalan cepat, namun pada saat yang sama memunculkan ketegangan sosial yang tajam.
Contoh lain tampak pada proyek hilirisasi dan tambang nikel di Maluku Utara. Ekspansi industri ekstraktif dalam skema strategis nasional memicu kekhawatiran atas pencemaran lingkungan, kerusakan pesisir, dan dampak kesehatan masyarakat sekitar. Pertumbuhan ekonomi yang digadang-gadang sering kali tidak sebanding dengan risiko ekologis jangka panjang yang ditanggung daerah.
Di Kalimantan Utara (Kaltara), pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) juga menjadi sorotan. Proyek ini dipromosikan sebagai kawasan industri berbasis energi hijau terbesar di Asia Tenggara. Namun di lapangan, muncul kekhawatiran terkait pembebasan lahan, transparansi perencanaan, serta dampak sosial terhadap masyarakat lokal. Label “hijau” tidak serta-merta menghapus potensi konflik jika partisipasi warga tidak ditempatkan sebagai fondasi utama.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola yang serupa: ketika proyek dilabeli strategis nasional, negara cenderung mempercepat prosedur administratif dan konsolidasi lahan, sementara ruang dialog publik menjadi terbatas. Aspirasi masyarakat lokal kerap berhadapan dengan narasi besar investasi dan pertumbuhan.
Oligarki kolektif tidak selalu tampak dalam bentuk pelanggaran hukum yang vulgar. Ia bekerja melalui mekanisme legal-formal, revisi regulasi, penetapan kawasan khusus, kemudahan perizinan, hingga pengamanan aparat. Semua terlihat sah secara prosedural, tetapi menyisakan pertanyaan substantif, pembangunan untuk siapa?
Pendukung PSN berargumen bahwa proyek-proyek tersebut membuka lapangan kerja dan mendatangkan investasi. Itu benar, dalam derajat tertentu. Tetapi jika keuntungan ekonomi terpusat pada kelompok korporasi besar sementara risiko sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal, maka ketimpangan justru direproduksi. Pembangunan berubah menjadi arena konsolidasi kekuasaan.
Namun yang perlu diketahui publik ada urgensi transparansi dan akuntabilitas. PSN semestinya tidak kebal kritik hanya karena menyandang label “strategis”. Proyek yang difasilitasi negara wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi, partisipasi bermakna, serta pengawasan independen. Tanpa itu, percepatan pembangunan bisa menjelma percepatan konflik.
Oligarki kolektif tumbuh subur ketika ruang demokrasi menyempit dan kritik dilabeli anti-pembangunan. Padahal, demokrasi yang sehat justru mensyaratkan perdebatan terbuka tentang arah pembangunan. Tanpa koreksi dan kontrol publik, PSN berisiko menjadi simbol kemajuan fisik yang tidak diiringi keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
Indonesia membutuhkan pembangunan. Tetapi Indonesia juga membutuhkan keberanian untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak dibajak oleh kepentingan kolektif elite. Jika tidak, PSN hanya akan tercatat sebagai tonggak infrastruktur, bukan tonggak kesejahteraan.
Disusun oleh: Didi Febriyandi, S.IP, M.AP, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara)
Sumber Refrensi:
1. Jeffrey A. Winters (2011). Oligarchy. Cambridge University Press
2. Vedi R. Hadiz & Richard Robison (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge
3. Marcus Mietzner (2013). “Fighting Illiberalism with Illiberalism: Islamist Populism and Democratic Deconsolidation in Indonesia.”
4. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (misalnya Perpres No. 3 Tahun 2016 dan perubahannya)
5. Laporan investigatif dampak pertambangan nikel di Maluku Utara dan wilayah lain.WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Kajian advokasi terkait dampak ekologis proyek industri dan PSN
6. BBC News Indonesia dan Tempo tentang Liputan konflik di Pulau Rempang, hilirisasi nikel, serta dinamika proyek kawasan industri
