Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -2 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, keluarga, dan masyarakat sipil.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan dan anak. seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikabupaten Nunukan sendiri terdapat Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang disosialisasikan dalam kegiatan Sosper Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Jumat (3/11/23) di Jalan Sei Fatimah, Nunukan Barat.

Menurut Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Peraturan daerah ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak –hak perempuan dan anak, memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu perda tersebut juga dapat, melindungi danmemberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.

“Karena pentingnya peranan perempuan dalam rumah tangga sehingga Perda ini harus kita sosialisasikan agar kita semua tahu bahwa perempuan dan anak itu harus mendapatkan perlindungan di Kabupaten Nunukan,” kata Hj Leppa.

Hadir dalam kegiatan ini Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Nunukan, Farida Ariyani, S.S, M.AP. Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dan Warga Sei Fatimah Nunukan Barat.

Dikesempatan yang sama, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, Farida Ariyani mengatakan, selain Peraturan Perundang undangan, pemerintah juga telah membentuk berbagai lembaga untuk menangani masalah perlindungan perempuan dan anak.

Implementasi perlindungan perempuan dan anak yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain, Tidak melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap perempuan dan anak, Menghormati hak-hak perempuan dan anak.

Melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Mendukung dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dan Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. (pubdokdprdnnk)