NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Ketua Fraksi Hanura sekaligus anggota DPRD Nunukan Hj.Nikmah meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) lebih sigap dalam mengantisipasi adanya kampanye hitam atau black campaign menjelang pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 di Nunukan.
Walaupun masih berupa draft metode kampanye yang belum disahkan kementrian Hukum dan Ham Hj.Nikmah berpendapat, dalam aturam tersebut nantinya para konstestan di masa berkampanye akan dibatasi alias tidak boleh banyak mengumpulkan kerumunan masyarakat akibat pandemi virus COVID-19
“Kampanye tahun ini tentunya bisa aaja berbeda, di mana para kontestan setiap calon tidak boleh mengumpulkan masa banyak, makanya perlu adanya kesigapan dari Bawaslu Nunukan karena kemungkinan kampanye hitam pun bisa saja masif terselubung jika Bawaslu tidak antisipasi di awal, apalagi di media sosial Facebook,”kata Nikmah senin sore (6/29).
Nikmah mencontohkan pertama isu penjelekkan dan penjatuhan karakter figur calon kepala daerah yang menggunakan sosial media. Kedua, kampanye hitam tersebut seperti menyebar isu kurang baik ia mencontohkan bahwa ada yang terpapar virus COVID-19 pada saat hari pencoblosan, sehingga mengakibatkan pada orang yang nantinya enggan berpartisipasi menggunakan hak pilihnya yakni dengan melakukan pencoblosan di TPS.
Politisi Hanura itu pun meminta Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran pemilu.
“Selain sosialisasi, kami minta agar Bawaslu aktif berkoordinasi dengan KPU dan tim siber sebagai bentuk pencegahan penyebaran berita-berita hoaks yang dapat mempengaruhi pada partisipasi masyarakat serta pelanggaran terselubung di medsos ,”ujarnya.
Untuk itu Nikmah berharap walaupun Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19, tapi Kabupaten Nunukan sudah termasuk kategori aman jadi sudah semestinya masyarakat Nunukan agar tetap menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk partisipasi demokrasi namun tetap mengikuti protokoler kesehatan.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Nunukan Hariadi selaku koordinator divisi pengawasan, pencegahan dan hubungan antar lembaga saat dihub via seluler menyebutkan di masa pandemi COVID-19 sudah melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu RI.
“Saat ini beberapa tahapan pilkada sudah berjalan, dan kami juga akan terus berkoordinasi baik dengan Bawaslu RI, dengan pihak terkait, seperti KPU, TNI-Polri, kejaksaan, serta seluruh elemen masyarakat untuk meminimalisir potensi pelanggaran pilkada,”ujarnya
Saat disinggung terkait kampanye hitam Hariadi mengatakan jika sudah penetapan calon kepala daerah ada pendukung salah satu pasangan calon maupun masyarakat terbukti melakukan kampanye hitam baik menjatuhkan figur calon, mengajak orang untuk golput di media sosial (medsos) bisa dijerat melalui pidana umum, pidana khusus, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bawaslu berupaya untuk selalu melakukan yang terbaik, Makanya selain keaktifan pengawas pemilu yang memantau dan mencatat setiap kejadian perlu juga partisipasi masyarakat menggunakan medsos dengan bijak serta tidak mudah dipengaruhi isu-isu negatif ,”pungkasnya. (MDF)