TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, SH., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara pada Kamis (27/02/25).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah Kaltara serta pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya peningkatan peran serta penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional.
“Penyandang disabilitas bukan hanya bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan sosial dalam pembangunan. Mereka juga berpeluang untuk berkontribusi secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk berprestasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional,” ujarnya.
Tamara juga menyoroti bahwa jumlah penyandang disabilitas terus meningkat, tetapi kondisi ini belum diimbangi dengan sistem pelayanan yang berpihak pada kebutuhan dasar mereka.
Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara efektif dan terarah.
Tamara mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam implementasi Perda yang dapat memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara.(hms)