TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-
Pasangan Sulaiman – Adri Patton telah mendaftar ke KPU untuk menjadi kontestan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara 2024. Sulaiman dan Adri Patton diusung dua partai politik yakni, PDI Perjuangan dan PAN.
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menyampaikan syarat pencalonan Sulaiman – Adri Patton sudah lengkap.
“Untuk hari kedua ini, bakal pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulaiman dan Adri Patton, merupakan pendaftar pertama dan pada syarat pencalonan kami nyatakan lengkap,” ucap Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid, Rabu, (28/08/24).
Selanjutnya bakal ada pemeriksaan dokumen dari kelengkapan dokumen yang diserahkan. “Apabila nnti kami menemukan belum lengkap belum memenuhi syarat akan kami kembalikan. Dan ketika memenuhi syarat akan kami nyatakan lengkap terus mengikuti prosesi penetapan calon selanjutnya, cabut nomor urut/undian nomor paslon dan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan serta mengikuti kampanye,” lanjutnya.
Hariyadi Hamid juga menyebutkan, adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen lainnya yang harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan penyelenggara terkait syarat pencalonan kepala daerah.
“Pemeriksaan jasmani dan rohani bebas, penyalahgunaan narkoba, SKCK, Pengunduran diri, Semuanya akan diperiksa. Tgl 29 Agustus – 4 September. Benar atau tidak benarnya. Ketika ada kejanggalan dan ditemukan ada yang tidak benar, kami akan meminta klarifikasi dan memberikan kesempatan untuk Paslon melakukan perbaikan,” sebutnya.
Hariyadi menyampaikan, tanggal 6-8 September proses perbaikan. Kemudian ada tanggapan masyarakat. Termasuk keabsahan dokumen. Kalau sudah akhir pencalonan sudah benar. Nanti akan masuk pada tahapan penetapan calon 22 September dan penentuan nomor urut. Kemudian 25 September masuk di tahapan kampanye.
“Kami tetap berusaha memberikan pelayanan yang maksimal, termasuk pada acara tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah,” katanya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Chairullizza, menjelaskan, setelah adanya perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2024 maka yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah adalah jumlah total perolehan suara, dan tidak lagi menggunakan syarat hitungan jumlah kursi.
“Jadi dari partai politik ini, apakah sudah memenuhi jumlah suaranya. Partai PAN memperoleh suara 23.433 dan PDI Perjuangan 44.296 di total jadi 68.239, kami sudah melakukan perhitungan tersebut. Artinya suara pengusung Sulaiman – Adri Patton yang diusung PAN dan PDI Perjuangan melebihi ambang batas karena diatas 38.826, (10 persen) untuk syarat pencalonan di Pilgub Kaltara,” imbuhnya. (**)
