NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Proyek penanaman mangrove di Desa Sebatik Timur Kabupaten Nunukan yang dikerjakan pada bulan Oktober 2019 lalu oleh rekanan CV Tengkawang Sari senilai Rp. 1,2 Miliar dari anggaran APBD 2019 Provinsi Kalimantan Utara tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Sehingga menuai kritik dari Ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Mansyur Rincing, ia mengatakan ini perlu penjelasan, apakah pihak yang mengerjakan proyek itu sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat yang ada di Sebatik untuk mensosialisasikan penempatan penanaman Mangrove. Dan proyek ini apakah sudah masuk dalam musrenbang Provinsi dan melibatkan BMKG untuk mengukur kondisi cuaca serta apakah layak tanam di Pantai itu.
“Dugaan kami jumlah pohon yang ditanam itu sekitar 120.000 merupakan jenis api-api dan luas lahannya seluas 35 Hektar,”Ujar Mansyur Kamis Sore, (9/7).
Lahan seluas 35 Hektar yang ditanami bibit mangrove jenis api-api tersebut mengalami gagal tumbuh (mati).
Ia juga turut mempertanyakan pihak yang mengadakan bibit tersebut apakah memiliki sertifikat atau hanya mengadakan bahan tanpa sertifikat atau dokumen pendukung.
Kejelasan itu perlu ada, yakni sudahkah bersertifikasi dan pihak yang mendapatkan proyek ini tahu yang ditanam itu mangrove tesebut jenis api-api. Dan kami menduga bisa saja bibit itu dicampur dengan bibit mangrove jenis lainnya.
“Oleh itu kami juga pertanyakan kasus ini kepada Kejaksaan sudah sejauh mana kasus ini, apakah sudah tahap penyelidikan atau tahap penyidikan. Jangan sampai Kejaksaan ada pembiaran hukum karena kasus ini menyangkut uang negara,”pungkasnya
*TA/MDF