<div class="pf-content"><p dir="ltr">TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah ini agar tidak melakukan praktik jual beli seragam, buku pelajaran, atau perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa.</p>
<p dir="ltr">Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menegaskan bahwa masih ditemukan praktik penjualan barang-barang berlabel “wajib” di sejumlah sekolah, seperti seragam batik, pakaian olahraga, hingga atribut sekolah lainnya.</p>
<p dir="ltr">Yang lebih disayangkan, kata Maria, ada informasi mengenai sekolah yang diduga melarang siswa menggunakan seragam bekas milik kakak kelasnya, dan mewajibkan pembelian seragam baru di koperasi sekolah.</p>
<p dir="ltr">“Apa pengaruhnya baju baru atau baju bekas terhadap proses belajar? Tidak ada. Kalau siswa masih layak pakai seragam bekas, kenapa harus dilarang? Ini jelas tidak adil, apalagi bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu,” tegas Maria, Senin (14/7/2025).</p>
<p dir="ltr">Dugaan itu muncul setelah beredar kabar salah satu SMP di Bulungan melarang siswa memakai seragam bekas dan mewajibkan pembelian seragam baru.</p>
<p dir="ltr">“Kami minta informasi jelas, sekolah mana yang melakukan itu. Jika benar, Ombudsman akan turun langsung dan meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulungan,” tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Maria mengingatkan, praktik jual beli perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah, baik secara individu maupun kolektif, jelas dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181.</p>
<p dir="ltr">“Aturannya jelas, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memperdagangkan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Ombudsman Kaltara mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa di sekolah. (gs/*red)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;" />
 </a>
 </div></div>
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Suasana khidmat menyelimuti Masjid Nur Aryaguna yang berlokasi di area Masjid Radia…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Budi Rachmat menghadiri kegiatan Istighosah…
JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Saat ini proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Madya Sekretaris Daerah…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Bulungan sebelumnya telah menetapkan…
OPINI, Kaltaraaktual.com- Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan sebesar 52,65 persen pada semester…
TARAKAN, Kaltaraaktual.com – Upaya memperkuat nilai toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama terus digalakkan di…
Leave a Comment