Kinerja Legislasi Perlu Strategi Berbasis Sistem Informasi Bapemperda

oleh
oleh
Dedy Tri Wahyudi SH,MH Kepala Bagian Hukum Dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang berhubungan dengan
pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi
tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.

Dedy Tri Wahyudi Kepala Bagian Hukum Dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengatakan, penggunaan teknologi informasi mempunyai potensi besar untuk memperlancar jalan bagi upaya pembaharuan hukum yang responsif, terutama pada proses legislasi.

“Di lingkungan Pemerintahan penggunaan teknologi informasi (e-Government) mulai  didorong dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional,” kata Dedy pada Senin, (20/11/23).

Sementara untuk pengembangan E-government adalah respon yang baik bagi penerapan teknologi komunikasi dan informasi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya Kebijakan Pemerintah ini semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan landasan dan perintah yang lebih tegas  kepada pemerintah untuk menyediakan berbagai informasi dengan dukungan
teknologi informasi.

Dedy menjelaskan, korelasinya dengan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara sebagai salah satu perangkat daerah yang membantu tugas Kepala Daerah (Gubernur) dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pemerintahan umum dengan fungsi koordinasi, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas pimpinan dan anggota DPRD serta Sekertariat DPRD
juga mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

“Meskipun belum seluruhnya terealisasi secara optimal sehingga berakibat pada kualitas layanan yang belum memuaskan, hal ini dapat dilihat dari pemberian fasilitasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi Legislasi (pembentukan Peraturan Daerah), sehingga Kinerja Legislasi perlu sistem berbasis informasi sehingga pelaksanaan tugas sehari-hari di Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara menunjukkan tingkat pelaksanaan yang cukup lancar,” jelas Dedy.

Dedy menerangkan, Inovasi yang akan dilakukan dalam aksi perubahan ini adalah berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja legislasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung peningkatan fungsi legislasi (pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan pemanfaatan teknologi informasi.

“Dalam proses legislasi, pemanfaatan
teknologi informasi dapat dilakukan mulai dari tahap pra legislasi hingga pasca legislasi, sehingga informasi publik terbuka semakin lebar sehingga
masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan pemerintah,terutama dalam proses legislasi,” terangnya.

Dedy mengharapkan agar Aksi Perubahan ini dapat diimplementasikan sehingga bisa memberikan pemanfaatan teknologi informasi menjadi pilihan strategis untuk menguatkan pengawasan publik agar tidak terjadi penyimpangan. Keterbukaan informasi merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka dan transparan untuk memberikan informasi kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada intinya kedepan masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan dalam proses legislasi. Pengawasan dan penilaian yang diberikan pada masyarakat tersebut  merupakan perwujudan dari kebebasan menyatakan pendapat sebagai salah  satu ciri negara hukum Pancasila,” tukasnya. (ka/dtw/*)