Hukrim

Koleksi Puluhan Foto Pornografi Anak, Pria Asal Samarinda Mendekam di Penjara

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Polda Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar; melalui tim Bantuan Teknis &lpar;Bantek&rpar; Subdit V&sol;Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan dua orang tersangka pria berinisial  IN &lpar;43&rpar; dan perempuan berinisial NS &lpar;36&rpar; warga Kota Tarakan yang melakukan kasus menyebarkan foto berunsur pornografi anak<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Pria  IN Pertama inisial ”IN” umur 43 tahun&comma; jenis kelamin laki-laki pekerjaan swasta alamat Samarinda&period; Kedua berinisial ”NS” umur 36 tahun&comma; jenis kelamin perempuan&comma; WNI&comma; pekerjaan IRT&comma; alamat Tarakan&comma;” kata<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Direktur Reskrimsus Polda Kaltara&comma; Kombes Pol Dadan Wahyudi yang diwakili PS kasubdit V Siber AKP Randhya Sakthika Putra&comma; Kamis&comma; &lpar;19&sol;06&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">AKP Randhya Sakthika menjelaskan&comma; pada hari Senin &lpar;5&sol;5&sol;2025&rpar; telah diterima surat dari Divhubinter Polri dilampiri oleh surat CAC Interpol beserta 1 buah CD yang berisikan 50 foto pornografi anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Setelah penelusuran&comma; tersangka IN berhasil diamankan pada 09 Juni 2025&period; Pada sore hari jam 18&period;00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang di cari dengan upaya penggeledahan&period;  Sebelumnya tim Bantek Subdit V&sol;Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO Our Rescue menuju Kota Samarinda dan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sementara untuk tersangka ke dua&comma; yakni NS berhasil di amankan di Kota Tarakan yang sebelumnya tim Polda Kaltara telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan UPTD PPA Provinsi Kaltara menuju ke Kota Tarakan untuk mengamankan tersangka NS&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Selanjutnya pada hari Jumat &lpar;13&sol;6&sol;2025&rpar; kami mengamankan tersangka NS di Kota Tarakan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sedangkan untuk modus operandi para tersangka awalnya bermula dari pacaran online sejak tahun 2017&period; Kemudian tersangka IN meminta kepada NS untuk mengirimkan ataupun video yang mengandung unsur pornografi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Hingga para tersangka ini melibatkan anak kandung NS yang saat itu masih berusia tiga tahun dengan menampilkan&comma; mohon maaf kemaluannya&period; Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasy seksnya&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Untuk NS belum kita lakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan masih menyusui bayi usia 7 bulan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Perwira balok tiga tersebut menambahkan&comma; petugas telah menemukan palsu Facebook yang bernama IPAN KZ di handphone milik tersangka IN untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka NS&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Dan keduanya mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka baik secara langsung maupun video call dan sebagainya&period; Tersangka IN juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui APK yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone&comma;” bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak beserta barang bukti&comma;  1 &lpar;Satu&rpar; buah handphone INFINIX 30 S PRO beserta nomor handphone&comma; 1 &lpar;Satu&rpar; buah handphone XIAOMI Redmi 5 Plus&comma; 1 &lpar;satu&rpar; buah Handphone OPPO A12&comma; 1 &lpar;satu&rpar; buah Handphone Vivo&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"> Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 ayat &lpar;1&rpar; Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Komitmen Polri: Jalan Pengabdian Wujudkan Kedaulatan Pangan di Bumi Benuanta

BULUNGAN, Kaltaraaktual.com- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar memperkuat kedaulatan pangan di Bumi…

Juni 20, 2025

Polda Kaltara Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 2025

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-79 tahun 2025, Personel Polda Kaltara menggelar…

Juni 20, 2025

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus…

Juni 20, 2025

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang meminta dukungan pemerintah…

Juni 20, 2025

Gubernur Zainal Sambut Kedatangan Rombongan Komisi VII DPR RI Di Kota Tarakan

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyambut langsung…

Juni 19, 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltara, Pj. Sekprov Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Pembangunan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si memimpin Rapat Koordinasi…

Juni 19, 2025