NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad mansur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menuntaskan proses pemekaran Desa Binusan yang dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan demografis.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan mengatakan pemekaran desa binusan untuk mempercepat pelayanan publik, Ia menyoroti luas wilayah yang sebanding dengan gabungan dua kecamatan lainnya, yakni Nunukan Kota dan Nunukan Selatan.
“Desa Binusan itu sangat luas, dan jumlah penduduknya mencapai 1.500 jiwa dengan 300 kepala keluarga. Ini sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” kata Mansur, Jumat (13/6/25) di kantor DPRD Nunukan.
Selain itu, Mansur juga meminta DPMD melaporkan sejauh mana perkembangan proses administrasi pemekaran desa tersebut. Jika ada hambatan, DPRD siap memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar proses tidak terus tertunda.
“Kalau memang tim pemekaran sudah lengkap, segera koordinasikan dengan kami. Kami ingin tahun ini pemekaran itu rampung, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda,” tegas Mansur.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan wilayah hasil pemekaran Desa Binusan ke depan bisa didorong menjadi kecamatan baru. Hal ini dinilai penting untuk merespons perkembangan penduduk dan kebutuhan layanan pemerintahan.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriadi, menjelaskan bahwa wacana pemekaran Desa Binusan telah digagas sejak 2019. Namun, pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 sempat menghentikan seluruh proses tersebut.
Menurut Ramlan, pada tahun 2024 rencana pemekaran kembali diusulkan, sayangnya usulan itu masih terkendala oleh batas wilayah yang belum dituntaskan sepenuhnya. Meski begitu, Pemerintah Daerah telah memberikan rekomendasi untuk mendukung pemekaran tersebut menjelang akhir tahun.
“Sekarang prosesnya tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Nunukan. Kalau DPRD sudah menyetujui, maka selanjutnya kami akan teruskan ke Pemprov, lalu ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa,” jelas Ramlan.
Ia menambahkan bahwa pemekaran Desa Binusan telah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses administratif pemekaran desa.
Wilayah yang akan dimekarkan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujung Dewa, telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Aturan tersebut menetapkan syarat minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga untuk pembentukan desa baru.
Ramlan menegaskan bahwa pemekaran ini harus disegerakan karena wilayah Desa Binusan saat ini terlalu luas. Wilayah tersebut mencakup area dari SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan, yang menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efektif.
Data terbaru menunjukkan, Desa Binusan Dalam memiliki sekitar 6.060 jiwa, desa binusan 1721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1986 jiwa dan Desa Ujang Fatimah 2353, hal ini berarti sudah melampaui syarat minimal untuk dimekarkan. Namun, pelayanan dasar seperti air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya masih terbatas.
Tim pemekaran telah menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke bagian hukum untuk ditelaah. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Terhadap hal tersebut, DPRD berharap DPMD bersama instansi terkait segera menyelesaikan seluruh tahapan, agar masyarakat di wilayah Desa Binusan bisa segera merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. (tfk/dprdnnk)