KPU Kaltara Umumkan Jalur Pendaftaran Perseorangan Balon Pilgub Tanggal 5-7 Mei 2024

oleh
oleh
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Chairullizza yang ditemui Sabtu, (04/05/24)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Chairullizza yang ditemui Sabtu, (04/05/24)TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Chairullizza yang ditemui Sabtu, (04/05/24) di kantor KPU Kaltara, menyampaikan soal syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada Pilgub tahun 2024 ini.

“Ada syarat harus dipenuhi oleh calon perseorangan pasangan gubernur dan wakil gubernur.  Artinya karena penduduk Kaltara di bawah dua juta orang maka syarat dukungan minimal yakni 10 persen,” katanya.

Chairullizza menjelaskan, Jika jumlah DPT yang terakhir sebanyak 504.252, maka syarat dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan yakni 50.426 orang.

“Syarat dukungan ini bukan hanya untuk gubernur saja, melainkan dukungan harus diserahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya, siang tadi.

Dirinya menambahkan, soal dukungan KTP dari jalur perseorang yang maju Pilgub harus tersebar minimal di tiga kabupaten kota.

“Contohnya yah, ada pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dukungan dengan sebaran lebih 20 ribu dukungan di Tarakan,  kemudian lebih 30 ribu di Bulungan dan hanya seribu dukungan di Malinau.  Itu  sesuai syarat tetap sah, dihitung tiga kabupaten / kita,” tambahnya.

Selain itu, Chairullizza menginformasikan, yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan ini, prosesnya sudah akan dimulai pada awal Mei 2024.

“Pengumuman jalur perseorangan akan disampaikan pada 5-7 Mei 2024, Kami juga  membuka helpdesk untuk konsultasi terkait tahapan pilkada Kaltara,” tukasnya. (**)