KPU Nunukan Coklit Data Pemilih Dari Rumah ke Rumah

oleh
oleh
petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) saat mendatangi rumah warga. Sumber Foto: Insidelombok.id

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilu 2024 dilaksanakan KPU di seluruh Indonesia, mulai tanggal 12 Februari-14 Maret 2023, termasuk di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kita coklit dengan rincian jumlah data  laki-laki 74345 orang dan perempuan 67165 orang dan terbesar ada di Kecamatan Nunukan yakni 46393 orang dan terkecil di Kecamatan Lumbis Hulu dengan 552 orang,” ungkap Ketua KPU Nunukan Rahman, pada Selasa, (21/02/23).

Sedangkan jumlah sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS)  kabupaten Nunukan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 748 TPS. Menurut Rahman biasa per TPS yang memilih 300 orang, sifatnya DP4 juga sementara namun tetap tujuannya Coklit dilakukan untuk memastikan, daftar pemilih dan mencocokkan dengan melihat data di lapangan.

“Proses coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) yang sudah dikumpulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa,” tutur Rahman.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman. Selasa, (21/02/23).

Rahman menjelaskan, Pantarlih bertugas mencatat data pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih, selanjutnya memperbaiki data pemilih bila terdapat kekeliruan dan mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

“Saat ini petugas masih melakukan pencocokan data pemilih dari rumah kerumah warga untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih sehingga terakomodir dalam penyusunan daftar pemilih tetap di Pemilu 2024,” jelas Rahman.

Rahman juga menambahkan bahwa Pantarlih pada tahapan Coklit mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP elektronik, mencoret data pemilih yang telah meninggal, menandai data pemilih yang telah pindah domisili, mencatat data pemilih yang telah berubah status dari anggota TNI/Polri ke status sipil, serta mencatat data pemilih ketika ditemukan berstatus ganda. (ka)