NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, telah di tetapkan dengan jumlah 117.763 dalam Pilkada 2020 dengan pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa. Selain itu ada juga tambahan empat tempat pemungutan suara (TPS) pada empat kecamatan yang berbeda.
Tampak dihadiri oleh masing-masing dua perwakilan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), Liosion officer (LO) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan dan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara, Disdukcapil Nunukan, Deks Pilkada dan Bawaslu pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Rapat pleno terbuka tersebut dimulai sekira pukul 10.00 wita ini dipimpin langsung Ketua KPU Nunukan, Rahman yang ditemani oleh empat komisioner lainnya. “Rapat pleno terbuka DPSHP ini ditutup dengan menetapkan DPT pilkada serentak 2020 sebanyak 117.763 pemilih pada 21 kecamatan dan 240 desa,” ucap dia.
Rahman menyatakan, berdasarkan hasil pleno pada 21 kecamatan pada 6-9 Oktober 2020 tidak ada keberatan yang signifikan karena memang pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDP sudah akurat dan valid dengan mengusahakan tidak ada data pemilih ganda.
Adapun jumlah TPS sebanyak 541 titik atau ada tambahan empat TPS dari 537 titik pada saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Begitu pula jumlah pemilih pada DPT bertambah menjadi 117.763 orang dari 114.664 orang pada saat penetapan DPS.
Sebelum penutupan rapat pleno ini, Deks Pilkada Nunukan yang diwakili salah satu asisten Pemkab Nunukan, Asmar menyatakan, DPT pilkada serentak 2020 tergolong terbaik dibandingkan pemilu sebelumnya.
Dimana potensi terjadinya data pemilih ganda telah diminimalisir lebih awal oleh penyelenggara pemilu mulai PPDP, PPS, PPK hingga KPU Nunukan. Oleh karena itu, kata Asmar, kinerja perangkat KPU Nunukan patut diapresiasi.
Mengenai penambahan jumlah TPS dijelaskan oleh Komisioner KPU Nunukan Divisi Data dan Informasi, Mardi Gunawan dengan alasan bahwa penambahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu syaratnya apabila jumlah pemilih melebihi 500 orang dalam TPS tersebut.
Keempat TPS yang baru ini berada di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, Desa Semunad Kecamatan Tulin Onsoi, Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat dan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan.
“Jadi penambahan TPS dilakukan karena terjadi over kapasitas dan memudahkan pemilih menjangkau tempat pemiliahnnya nanti. Salah satu syarat menambah TPS adalah apabila jumlah pemilih melebihi dari 500 orang,” ujar dia.
*ADV


