NUNUKAN, Kaltaraaktual.com -Komisi pemilihan umum Kabupaten Nunukan menerima syarat dukungan H.Abdul Hafid Achmad – H Makinun Amin KPU Provinsi Kalimantan Utara, yang berencana maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilkada 2020.
Rahman ketua KPU Nunukan mengunkapkan sedang menyusun jadwal.
“KPU Kabupaten Nunukan telah menyusun jadwal pelaksanaan Verifikasi faktual bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Utara,”ujar Rahman Rabu (1/7).
Rahman menyebutkan, penyerahan dokumen dari KPU ke Ppk pada 25-27, penyerahan dari PPK ke PPS 27-29, kemudian pelaksanaan verfak 29 juni-12 juli 2020.
Proses verfak sesuai dalam Pasal 48 UU No 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang melalui jalur perseorangan, dalam Pasal (5) disebutkan Verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS, itu artinya boleh kurang tapi tidak boleh dari 14 hari.
Pada pasal (6) verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon, apabila pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual. Pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon dikantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
“Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” beber Rahman.
Sementara Jumlah sebaran dukungan untuk di Kabupaten Nunukan sebanyak 28.300, yang tersebar di 21 kecamatan dan 174 desa dan kelurahan.
“Semua kecamatan ada dukungannya, namun setiap kecamatan dari sisi jumlah itu berbeda-beda. Untuk mengerjakan verifikasi tersebut KPU Kabupaten Nunukan menyiapkan sebanyak 550 orang yang terdiri dari PPS dan Tenaga Peneliti,”terangnya.
Karena masih dalam pandemi Corona, Kata Rahman, sesuai dengan standar protokol kesehatan, maka seluruh penyelenggara sebelum melaksanakan tugasnya di lapangan seluruh PPS terlebih dahulu harus rapid test.
Selain itu Rapid test, Penyelenggara harus diperiksa pengukuran suhu tubuh dan menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer.
“Semua itu wajib dipakai saat bertugas, itu adalah ketentuan sehingga jika hal tersebut tidak lalukan maka kami melarang untuk bertugas. Kita tegas dalam hal ini, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal yang paling utama,”tutup Rahman.
*Arung