KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

oleh
oleh
Ketua KPU Nunukan, Rahman SP. Foto: Istimewa

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mengumumkan jadwal pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan pilkada serentak tahun 2020 Jumat, (28/08).

Berdasarkan Nomor : 330/PL.02.2-SD/6503/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2020. Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP mengatakan,  Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, diminta setiap partai politik dan atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon wajib memenuhi Persyaratan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nunukan atau 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Nunukan tahun 2019.

Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2020 tanggal 20 januari 2020 haruslah sesuai Keputusan KPU Nunukan Nomor 22/HK.03.1-Kpt/6503/KPU-Kab/I/2020.

“Harus Memenuhi paling sedikit 20% dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Nunukan hasil Pemilihan Umum tahun 2019, atau sama dengan paling sedikit memperoleh 5 kursi. Kemudian memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah hasil pemilihan umum anggota DPRD Nunukan tahun 2019 sebanyak 95.361 suara sah, atau sama dengan paling sedikit 23.841 suara. Ketentuan ini hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Nunukan hasil Pemilihan Umum tahun 2019,”terang Rahman.

Disebutkan Rahman, untuk pendaftaran  Pengusulan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan selama 3 hari, mulai 4-6 September 2020, di Kantor KPU Nunukan, JL. Radio RT.03 No. 138 Nunukan Utara.

“Hari Pertama dan kedua pendaftaran kita buka mulai pukul  08.00 hingga 16.00 Wita, di hari ketiga pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 24.00 Wita,” katanya.

Rahman juga mengatakan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 bakal pasangan calon saja, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran. Kemudian dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau salah seorang calon atau pasangan calon, tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

“Bakal calon wajib menyerahkan hasil pemeriksaan Swab PCR pada saat mendaftar dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon, serta mempedomani ketentuan pasal 42 dan pasal 45 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020,”Ujar Rahman.

Sedangman Formulir pengusulan bakal pasangan calon dan formulir bakal calon dapat diambil langsung di kantor KPU Nunukan dan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 rangkap terdiri atas 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan.

“Untuk proses pendaftaran kita sudah menyampaiakan untuk  menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik kepada bakal calon dan pengurus atau Lo,”Pungkasnya.

**