NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polsek Sebatik Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyeludupan Warga Negara Indonesia (WNI), yang hendak menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara tetangga Tawau, Malaysia, Sabtu (03/12/22) kemarin.
Dalam kasus ini, unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sebatik menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42), diduga calo PMI ilegal. Serta, petugas, mengamankan empat warga Nusa Tenggara Barat (NTT), yang hendak dijadikan PMI ilegal.
Pengungkapan ini, merupakan kali ke dua dilakukan Polsek Sebatik Barat, dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Sebelumnya, jajaran Korps Bhayangkara ini berhasil meringkus calo calon PMI Ilegal setelah berhasil mengamankan dua orang calon PMI Ilegal di dermaga Bambangan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, pengungkapan kasua ini dilakukan petugas di Polsek Sebatik Barat, setelah mendapatkan laporan warga yang mendapati adanya empat orang WNI, yang diduga hendak menjadi PMI ilegal.
Belakangan diketahui, lanjut Siswati, empat warga NTB tersebut baru saja sandar di dermaga Binalawan dan sedang menunggu jemputan, usai menyebrang menggunakan speedboat dari Ibu Kota Nunukan ke Pulau Sebatik.
“Dari laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan di dermaga Binalawan, hasilnya didapatlah empat warga NTB itu yang rencananya mau melanjutkan perjalanan ke Malaysia, melalui jalur tikus,” jelas Siswati, Minggu (04/12/2022).
Siswati menerangkan, petugas yang berhasil menemukan empat orang calon PMI Ilegal itu selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Sebatik Barat, untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui, empat orang calon PMI ilegal ini diketahui diurus oleh SA.
“Kan, pengakuan empat orang calon PMI Ilegal ini diurus SA agar bisa lolos menyebrang ke Malaysia, setelah itu petugas melakukan pengembangan lebih lanjut,” terang wanita berpangkat balok dua itu.
Dari hasil pengembangan itu, Siswati mengungkapkan, petugas berhasil meringkus SA yang saat itu berada di rumahnya di Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, Sebatik, Nunukan. Tanpa perlawanan, IRT yang diduga menjadi calo PMI Ilegal itu langsung digelandang ke Mako Polsek Nunukan.
“Di Polsek Sebatik Barat, SA mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh petugas,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Siswati membeberkan, kepada penyidik SA juga mengaku telah mengarahkan empat calon PMI ilegal itu dari kampung halamannya hngga tiba ke Pulau Sebatik, hanya melalui komunikasi via telphone.
“Jadi, begitu empat orang warga NTB ini sampai di Sebatik, kemudian SA akan menjemputnya untuk kemudian disebrangkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” bebernya.
Siswati memastikan, jika terbukti bersalah MA akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 entang keimigrasian, Jo pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Saat ini SA sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat, sedangkan empat calon PMI ileganya kita amankan dan akan dititipkan di BP3MI Nunukan,” tegasnya. (ilm/*red)