TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Konferensi pers untuk Peluncuran Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kaltara Tahun 2024, Selasa, (14/05/24), rencananya launching yang akan dilakukan malam nanti akan dimeriahkan oleh artis penyanyi dangdut Selfiyani alias Selfi Yamma, di Lapangan Agatis, Bulungan, Tanjung Selor.
Selfi yang hadir pada acara konferensi pers KPU Kaltara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Kaltara yang telah mengundangnya untuk memeriahkan launching pemilihan Pilgub Kaltara tahun 2024 ini.
“Semoga diberikan kelancaran keberkahan pada launching pilkada Pilgub Kaltara tahun 2024,” ujarnya kepada awak media yang hadir.
Selfi juga mengajak masyarakat Kaltara khususnya yang berada di Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor untuk hadir dan menyaksikan langsung penampilannya.
“Mari sama-sama meriahkan acara nanti malam,” kata penyanyi dangdut berdarah Bugis Soppeng ini.
Wanita peraih Anugerah Musik Indonesia (AMI) tahun 2022 ini mengaku baru pertama kali mengambil job pekerjaan di penyelenggara pemilu.
“Ada rasa penasaran baru pertama kali terlibat di acara KPU, semoga semua berjalan lancar yah,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Kaltara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nasruddin, menyampaikan acara yang akan di Launching malam nanti sebagai tanda dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024.
“Kegiatan nanti malam untuk masyarakat Kaltara, menandakan peluncuran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024 akan dimulai,” sebutnya.
Nasruddin juga menuturkan, terkait Jinggel dan Maskot KPU Kaltara sudah memilih yang terbaik dari hasil perlombaan yang dilakukan sebelumnya secara terbuka dan transparan.
“Launching maskot dan jingle untuk pemilu juga akan diumumkan nanti malam pada saat peluncuran Pilgub Kaltara,” tuturnya.
Eks Komisioner KPU Kota Tarakan ini melanjutkan, tahapan persiapan pilkada sebagai berikut:
1. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
2. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
9. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024 (**)
