NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, menghimbau agar tenaga honorer mempersiapkan diri mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk tahun anggaran 2021 ini, sementara Kabupaten Nunukan baru mengusulkan formasi guru.
Adapun acuan perekrutan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Bupati Nunukan berparas anggun ini mengatakan, peserta seleksi PPPK memiliki konsekuensi apabila tidak lolos maka dinyatakan gugur.
“Makanya pada setiap apel pagi mulai di instruksikan bagi honorer harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK ini supaya lolos,”kata dia, Selasa, (05/01/2021).
Artinya dari Imbauan tersebut, lanjut Laura, bertujuan ketika honorer yang gugur seleksi tahapan tidak serta merta menyalahkan kepala daerah, karena penentuan kelulusannya adalah Pemerintah di pusat. Sedangkan Bupati hanya menerbitkan surat keputusan (SK) semata.
Bagi peserta seleksi PPPK atau honorer yang tidak lolos tidak bisa diselamatkan atau ditambah oleh Pemkab Nunukan karena dipastikan tidak terdaftar namanya di pusat.
Selain itu, Laura juga menginginkan PPPK yang lolos seleksi ialah warga lokal, tetapi dalam ketentuan peraturan yang mengikatnya tidak seperti itu. Jadi, semuanya harus bersaing agar lolos.
“Kalau saya punya mau harus memprioritaskan anak daerah tapi tergantung dari kemampuan mereka pada seleksi nantinya. Mengenai nama-nama yang diusulkan dalam formasi mengikuti seleksi PPPK adalah honorer di lingkup Pemkab Nunukan sesuai dengan persyaratan yang ada,” terang Laura.
Pemerintah Nunukan juga berkomitmen untuk mengusulkan formasi tenaga kesehatan jika keuangan daerah mencukupi.
PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. (****)
