Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kementerian sosial per 1 Juni 2025 telah menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan, karena sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta dinilai sudah masuk kategori masyarakat sejahtera.

Lebih rinci, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya berdasarkan hasil uji petik atau ground checking berada dalam desil 6 hingga 10, yang masuk kategori di luar kriteria penerima PBI JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan, di Kalimantan Utara masyarakat penerima PBI-JK yang dinonaktifkan sebanyak 27.400 jiwa. Kondisi penonaktifan peserta PBI tentunya semakin menambah peserta non aktif JKN yang saat ini telah berjumlah 119.051 jiwa per 1 Juni 2025, dengan rincian di kota Tarakan 48.573 jiwa, Kab. Nunukan 40.615 jiwa, Kab. Bulungan 24.131 jiwa, Kab. Tana Tidung 2.075 jiwa dan Kab. Malinau 3.657 jiwa.

Yusef menjelaskan, penurunan keaktifan peserta selain karena penonakiffan PBI-JK juga dikarenakan berbagai faktor diantaranya menunggak iuran, sudah tidak bekerja dari Perusahaan dan non aktif karena usia peserta Penerima upah anak > 21 tahun.

“Ketika peserta nonaktif, otomatis tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, dan bagi Pemerintah Daerah tentunya berdampak pada menurunkan capaian target Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) sesuai RJPMD dan RPJMN tahun 2025-2029,”ujar Yusef saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (24/6).

Semakin bertambahnya peserta non aktif di Kaltara ini, tentunya menjadi bahan masukan kepada Pemerintah Daerah pengalokasian anggaran UHC baik dari alokasi sharing provinsi yang belum mencapai 60:40 dan alokasi masing-masing Pemerintah Daerah, untuk dapat mengcover lebih banyak masyarakat terlindungi JKN aktif selain dari anggaran UHC adalah belum optimal pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Anggaran UHC atau BPJS gratis baik provinsi dan kabupaten/kota di Kaltara saat ini, masih relatif kecil, yaitu dibawah 1% dari total APBD, sehingga masyarakat dihimbau alih segmen ke mandiri untuk yang mampu, ujar yusef.

Untuk mengetahui siapa yang dinonaktifkan masyarakat dihimbau untuk mengecek keaktifan melalui nomor WA pandawa di 08118165165atau melalui Mobile JKN dan jika status non aktif dapat diaktifkan kembali melalui pindah segmen mandiri atau menghubungi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pemerintah daerah yang masih mempunyai kuota BPJS gratis. (dkisp)

Tinggalkan Balasan