NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menggelar Media Gathering HUT ke-15 Bawaslu dengan tema ‘Ekpose Hasil Pengawasan Verifikasi Dukungan Bakal Calon DPD & Pemuktahiran Data Pemilih serta Rencana Strategis Pengawasan Pemilu 2024’ di Cafe Dev’s, pada Minggu (16/04/23).
Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran menyampaikan, pemilu 2024 secara subtansial Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada perubahan aturan yang signifikan, baik untuk peraturan KPU dan Bawaslu, termasuk penanganan pelanggaran dan pengawasan, money politik.
“Semua secara aturan masih sama, baik hari tenang, kampanye dan larangan-larangan aturan kampanye, jadi tetap, tidak ada perubahan,” kata Yusran.
Yusran juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada peran media yang begitu besar dalam mendukung pendidikan dan pengawalan pemilu.
“Informasi kepada khalayak umum dari media sudah luar biasa, kedepannya tetap konsisten untuk mengawal Pemilu tahun 2024,” ucapnya.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum, Abdul Rahman, perihal akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon (balon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, total ada 17 calon anggota DPD RI Kaltara namun hanya 15 orang yang memenuhi syarat (MS).
“yang bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Dapil Kaltara itu sebanyak 15 orang. Karena ada dua dari 17 yang menyerahkan syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” sebut Rahman.
Sedangkan untuk hasil Coklit atau Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan ada 3578 jiwa dengan data pemilih non KTP Elektronik termasuk kelompok pemilih potensial pada Pemilu 2024 serta temuan 154 jiwa data ganda pemilih di tujuh belas kecamatan yang berada di Kabupaten Nunukan.
“Hanya kecamatan Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Timur, dan Krayan Barat yang tidak ada data ganda pemilihnya untuk Pemilu tahun 2024 mendatang,” sebut Rahman.
Untuk mengatasi persoalan data ganda tersebut, pihak Bawaslu Nunukan akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mencari jalan keluarnya.
“Untuk masalah pemilih ganda, kita tetap akan mencari jalan keluarnya bersama-sama, karena tentu kita tidak ingin nantinya terjadi dinamika yang tidak sehat atau potensi chaos dalam pemilihan umum 2024,” terangnya.
Sementara, Hariadi Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan, soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kabupaten Nunukan, data yang terhimpun oleh pihaknya ada delapan TPS khusus kemudian ada beberapa data pemilih disabilitas.
“TPS khusus ada delapan dari dua lokasi (Lapas dan Perusahaan di Kecamatan Sebuku), jadi masing-masing ada 4 TPS. Dan untuk pemilih disabilitas, ada pemilih disabilitas mental,disabilitas grahita, disabilitas tunawicara dan disabilitas fisik,” kata Hariadi. (ka)
