TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pemeriksaan sejak (05/05/22) terhadap H yang diduga tersandung perkara penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Kuasa hukum H, Syafruddin, (07/05/22) mengatakan, selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara, H dicecar 22 pertanyaan. “Jadi saya dampingi H langsung dua hari berturut-turut ini,” katanya.
Syafruddin menerangkan, sodara H kepada penyidik menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam perkara illegal mining atau penambangan emas ilegal, sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
“Jadi masih dugaan dan itu hak penegak hukum untuk melakukan dugaan itu,” terang dia.
Syafruddin menegaskan H hanyalah sebagai fasilitator pihak manajemen penambang yang mendapat izin untuk melakukan penambangan. Ia mengatakan Penambangan, kata dia, dilakukan seseorang berinisial M.
Masih mengutip bahasa H, Syafruddin dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, H menepis jika dirinya disebut sebagai pemilik penambangan tambang emas ilegal di Sekatak.
“Hanya memfasilitasi pertemuan pihak manajemen dengan saudara M untuk melakukan penambangan. Makanya saya cari mana dasarnya terjadi penambangan ilegal. Sebab ada izin dari manajemen, walaupun izin itu secara tidak tertulis. Kami bisa buktikan bahwa izin sudah diberikan secara tidak tertulis oleh pihak manajemen,” tutur Syafruddin.
Syafruddin yang menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum sodara H siap menghadirkan bukti, dengan berkoordinasi ke pihak yang melihat dan mendengarkan adanya pihak manajemen memberikan izin secara lisan.
Selain itu, Syafruddin memastikan bahwa sudah lebih dari satu tahun H tidak lagi datang ke penambangan tersebut. “Kalau tidak punya izin kenapa tidak dari dulu, masak pihak manajemen hanya melihat saja bahwa di lahannya ada penambangan ilegal. Kalau memang penambangan tidak punya izin, kenapa dibiarkan,” sebutnya. (zar/lim/RT/*KA)
