Melawan Polisi, Pelaku Penggelapan 17 Ekor Sapi di Sebatik Ditembak di Kaki

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polsek Sebatik Timur berhasil ungkap penggelapan 17 ekor sapi dengan tersangka R (44) yang tak lain adalah penjaga kandang sapinya korban.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, menerangkan, korban Syahrudin pemilik ternak sapi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sebatik Timur pada hari Kamis (20/1) dengan keterangan 17 ekor sapi miliknya hilang.

“Kejadian tersebut bermula pada hari minggu (16/1) pukul 01.00 korban meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, dan kemudian korban beristirahat di pondok terdekat. Saat korban terbangun, korban tidak melihat keberadaan pelaku . Keesokan harinya korban berkeliling di kandang sapi tersebut dan menghitung kembali jumlah sapi miliknya. Setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya tersisa 19 ekor dari yang sepengetahuannya seharusnya 36 ekor,” terang perwira menengah pangkat balok dua ini.

Randhya menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku R(44) diawali dari penyelidikan yang dicurigai telah menggelapkan sapi korban. 2 hari melakukan penyelidikan, tepatnya hari Sabtu (22/1)personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok yang berada di Desa Laprri.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk melukai petugas dengan menggunakan pisau badik miliknya, kemudian tembakan peringatan dari petugas diabaikan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Randhya.

Aksi yang dilakukan pelaku (R) sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021 dimana modusnya adalah dengan menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih rendah.

“Pelaku melakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak ± 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni 2021 S/d Desember 2021 dengan berhasil meraup keuntungan kurang lebih 45.000.000.00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah),” tuturnya.

Kapolsek Sebatik Timur ini menjelaskan, dari hasil interogasi, uang hasil penjualan sapi tersebut, pelaku gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli Narkotika dan main judi online,” jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1(Satu) Buah Handphone merk Oppo, 1(Satu) Ekor Sapi Betina Dewasa, 2 (Dua) Ekor Anak Sapi Betina

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 372KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 4(empat) tahun penjara. (**)