Melek Demokrasi! KPU Kaltara Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus

Tak Berkategori

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- KPU Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 yang mengizinkan calon Kepala Daerah melakukan kampanye di area kampus atau perguruan tinggi.

“Ini Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di area kampus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Hermansyah, Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu malam (25/09/24).

“Dalam PKPU tersebut mengatur pelaksanaan kampanye untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan perguruan tinggi, yang hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu,” tambahnya.

Hermansyah menjelaskan, regulasi ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 3, yang menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi harus dilaksanakan pada akhir pekan hari Sabtu dan Minggu. Kemudian diatur juga metode yang terapkan hanya dua, yaitu pertemuan terbatas dan dialog langsung dengan sivitas akademika yang tidak dilarang berpartisipasi dalam kampanye dan sifatnya pihak tim kampanye yang meminta izin ke pihak kampus.

“Boleh sepanjang tim kampanye minta izin sama yang penanggung jawab kampusnya dengan catatan kalau berkampanye di kampus itu tidak boleh membuat atribut kampanye, parpol. Jadi bukan kampus yang mengundang, tetapi pasangan calon yang meminta izin ke penanggung jawab kampus agar bisa berkampanye dan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024,” jelasnya.

Senanda dengan Hermansyah, Chairullizza, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, tim kampanye masing-masing calon kepala daerah diwajibkan bersurat terlebih dahulu ke pihak kampus.

“Membuat surat, memberi tahuan dan sebagainya sampai ke pihak kampus, kalau pihak kampus yang setuju baru oke kan,” katanya.

“Masing-masing calon kepala daerah bisa  menyampaikan visi-visi program namun ingat idak boleh pakai atribut kampanye dan parpol,” imbuhnya.

Kemudian untuk tetap menjaga marwah dan objektivitas, Chairullizza menekankan pentingnya pimpinan kampus untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada calon kepala daerah yang berkeinginan berkampanye di wilayah perguruan tinggi.

“Artinya semua bisa diundang, tapi kalau misalnya calon yang bersangkutan gak hadir ya itu gak masalah, itu kan hak calon kan. Tapi yang pasti baiknya diperlakukan adil untuk semua. Artinya dari KPU sendiri tidak membatasi ini dan tetap dalam pengawasan Bawaslu,” tukasnya.

Sekedar untuk diketahui, ada beberapa kampus yang berada di Kaltara yakni, Universitas Negeri Borneo Tarakan (UBT), Politeknik Negeri Nunukan (PNN), Universitas Kalimantan Utara (Unikaltar), STIMIK PPKIA, STIE Bulungan-Tarakan, Politeknik Malinau, STIT Ibnu Khaldun Nunukan, Politeknik Bisnis Kaltara, Institut Sains dan Teknologi Muhammadiyah (InstekMU) Tarakan. (**)

 

Tinggalkan Balasan