NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kesal di depan rumahnya sering dijadikan tempat nongkrong menikmati minuman keras, pekerja rumput laut berinisial MU (31) nekat melakukan pengaiayaan terhadap seorang warga menggunakan batu bata, Minggu (30/10/22) kemarin.
Akibat penganiayaan yang dilakukan MU, korban yang merupakan warga Jalan RA. Kartini, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami luka robek dibagian atas kepalanya, lantaran dihantam batu bata oleh MU.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban terlibat cekcok mulut dengan rekannya di depan rumah MU. Belakangan diketahui, korban ribut dengan temannya karen pengaruh minuman keras dan dalam kondisi mabuk.
“Jadi, korban ini sudah ditegur pelaku jangan buat gaduh, tapi korban masih saja terlibat keributan dengan rekannya itu,” terang Siswati, Selasa (01/11/2022).
Merasa tegurannya tidak diindahkan, dijelaskan Siswati, MU yang terlihat kesal terhadap korban kemudian mengambil batu bata yang tidak jauh darinya. Tanpa panjang kali lebar, MU kemudian memukul kepala korbannya menggunakan batu bata.
“Pelaku yang kesal kemudian mengayunkan batu bata yang dipegangnya, hingga mengenai kepala korban tanpa sempat memghindar, akibatnya kepala korban mengalami luka robek, jelasnya.
Siswati menuturkan, korban yang saat itu dihantam batu bata oleh MU langsung tersungkur di tanah dan kepalanya mengeluarkan darah. Mengetahui korbannya terluka, MU kemudian pergi meninggalkan korbannya.
“Korban kemudian ditolong rekannya untuk mendapatkan pertolongan di rumah sakit terdekat, baru setelah itu korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Nunukan,” tuturnya.
Mendapati laporan penganiayaan, Siswati menyebutkan, personel Polsek Nunukan kemudian mendatangi lokai kejadian yang tidak jauh dari rumah MU, saat itu juga, MU diamankan dan di bawa ke Polsek Nunukan untuk pemeriksaan.
“Di Polsek pelaku mengakui perbuatannya, hal itu dilakukan lantaran korban sering buat onar di dekat rumah pelaku,” sebut Kasi Humas Polres Nunukan.
“Tidak hanya itu, pelaku ini kesal kepada korban karena setiap buat onar selalu dalam kondisi mabuk, padahal korban juga sudah sering diingati warga tapi tidak pernah mau dengar,” tambahnya.
Siswati memastikan, meski niat pelaku awalnya baik menegur korban yang dalam kondisi mabuk agar tidak buat onar. Tapi, aksi main hakim sendiri sampai melakukan penganiayaan terhadap orang lain tetap tidak dibenarkan.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sebatik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Ilm/*red)
