Merusak Lingkungan, Aktifitas Galian C PT IPK di Desa Mangkupadi Diduga Ilegal Tanpa Izin Amdal

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebuah aktifitas galian C berupa penambangan pasir dan batu (sirtu) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, diduga Ilegal alias tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Pusaka Mangkupadi, Ilham mengungkapkan, dari pantauan lapangan kegiatan penambangan milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) itu beroperasi secara serabutan dan diduga tidak mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, kami mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat,” kata Ilham, Selasa (6/5/25).

Baca Juga  Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI–Polri, Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo

Ilham menjelaskan, dalam sehari selama beroperasi PT IPK mengeruk pasir dan batu kerikil sekira 40 hingga 60 Kubik per hari.

“Aktifitas ini juga bisa merusak lingkungan sekitar sungai Pindada Mangkupadi, kami minta pemerintah bisa bertindak tegas. Kalau ilegal ditutup saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Hairul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kegiatan tersebut ilegal.

Baca Juga  Kapolda Kaltara singgah dan Makan Bersama Murid SDN 016 Tanjung Palas

“Kami belum mengetahui ada aktifitas perusahaan tersebut (PT IPK), segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan itu. Jadi sementara kami masih pelajari, setelah kroscek lapangan baru ada gambaran,” kata Hairul.

“Kita akan turun kelokasi untuk memastikan aktifitas tersebut, jika benar ini ilegal akan segera kita hentikan aktifitas perusahaannya. Sejauh ini, kami belum ada laporan aktifitas dari PT IPK di Mangkupadi,” tutupnya. (vct/ktd/*red)

Baca Juga  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan ke Masyarakat Nunukan Selatan

Tinggalkan Balasan