NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan menangkap wanita muda berinisial MD (24) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, MD ditangkap di wilayah di Jalan Bukit Cinta RT.019 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, (24/04).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Supriadi, Selasa, (26/04/22).
IPTU Supriadi menuturkan, Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan disekitar TKP. Selanjutnya sekira pukul 02.00 wite personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang di curigai tersebut dan saat itu di amankan 1 (satu) orang perempuan yang bernama Sdr. MD.
“Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran kecil warna transparan yang di duga berisi Narkotika gol I jenis sabu yang disimpan disela-sela pagar yang dibungkus menggunakan tisu warna putih,” tutur Plt Kasi Humas Polres Nunukan ini.
Dari hasil interogasi pada saat di peroleh keterangan, barang haram narkotika jenis sabu didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama K yang beralamat di Desa. Mantikas Kec.Sebatik Barat.
“MD membeli kepada lelaki K seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah),” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah handphone warna biru merek Iphone 13 Pro dan uang tunai sebesar Rp.300.000.
Terlapor dengan kepemilikan sabu Disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan wanita muda Satresnarkoba Polres Nunukan dihari yang sama juga mengamankan tersangka dengan kasus yang sama berinisial NB (33) di Jalan Taman Makam Pahlawan Keluruhan Nunukan Barat.
Keduanya kemudian terancam hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (*KA/hmspolresnnk)
