<div class="pf-content"><p dir="ltr">TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Aksi licik seorang pria berinisial AP berusia (35) akhirnya kandas di tangan Tim Satreskrim Polresta Bulungan. Dengan modus mengaku sebagai ajudan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kaltara, pelaku berhasil memperdaya seorang ibu rumah tangga asal Nunukan hingga merugi sebesar Rp100 juta.</p>
<p dir="ltr">Pelaku diringkus di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (13/8/2025) dini hari, setelah sempat buron berbulan-bulan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Modus Tipu Proyek Fiktif</strong></p>
<p dir="ltr">Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika korban berinisial N, warga Kelurahan Nunukan Barat, mendapat telepon dari seseorang yang mengaku ajudan Kadis PU Kaltara. Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan proyek pengadaan gorden dengan dalih kekurangan dana.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Korban dijanjikan keuntungan 30 persen apabila bersedia meminjamkan dana Rp100 juta. Uang ditransfer korban, namun setelah ditagih pada Desember 2024 hingga Februari 2025, pelaku terus beralasan menunggu pencairan,&#8221; ungkap Kasatreskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, Jumat (22/8/2025).</p>
<p dir="ltr"><strong>Pelarian Berakhir di Jawa Barat</strong></p>
<p dir="ltr">Mendapat laporan dari korban dengan LP Nomor: 36/III/2025, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, diketahui AP berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor dengan dalih mengikuti program rehabilitasi mandiri.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tim kemudian berangkat ke Jawa Barat, dan pada Rabu (13/8/25) pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AP mengakui perbuatannya,&#8221; tegas Kompol Irwan.</p>
<p dir="ltr">Dari hasil pemeriksaan, pelaku AP yang mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkoba.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis proyek fiktif. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Bulungan untuk diproses lebih lanjut,&#8221; tambah Kompol Irwan.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*red)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;" />
 </a>
 </div></div>
Pengurus PWI Bulungan Tuntut Pleno Pembenahan, Singgung Kepemimpinan yang Mandek TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Persatuan Wartawan…
NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Gerakan Pramuka Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mencatat sejarah baru dengan peluncuran Kartu Tanda…
NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati, mendapat kehormatan…
OPINI, Kaltaraaktual.com- Sejarah tidak pernah datang dengan wajah yang utuh. Ia hadir seperti kabut yang…
NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Jajaran pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan akhirnya mengambil sikap…
TANJUNG SELRO, Kaltaraaktual.com– Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) bekerja sama dengan…
Leave a Comment