TARAKAN, KaltaraAktual.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Murai, RT. 10, Kelurahan Karang Rejo (tepat di depan SDN 018), pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.37 WITA.
Kronologi Kejadian Kejadian bermula saat saksi di sekitar lokasi mendengar suara keributan dan adu mulut di luar rumah. Tak lama berselang, saksi melihat terduga pelaku memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban ditemukan sudah tersungkur bersama sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah kejadian. Warga setempat segera berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban menuju Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor. Namun sayangnya, dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, korban yang diketahui berinisial A (41), seorang karyawan swasta, dinyatakan meninggal dunia.
Hasil Pemeriksaan Medis (Visum) Berdasarkan hasil Visum Luar yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Forensik di RSUD Jusuf SK, ditemukan luka terbuka pada bagian perut sebelah kanan korban dengan kedalaman mencapai 13 cm dan panjang 2 cm. Luka tersebut diduga kuat akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam, yang menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga meninggal dunia.
Tindakan Kepolisian Menerima laporan tersebut, personel gabungan dari Pamapta, Reskrim, Intel Polres Tarakan, dan Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Olah TKP serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Dalam waktu singkat, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah Hukum Selanjutnya Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga yang sigap memberikan informasi di lapangan. (hmspoldakaltara)


