NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Narkotika jenis sabu sekitar 25 kilogram lebih hasil pengungkapan aparat keamanan di Kabupaten Nunukan di musnahkan, Jumat (24/03/23). Puluhan kg barang hara tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, 25 kg lebih sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polres Nunukan dan instansi samping lainnya, yang berhasil diungkap sejak Januari hinggan Maret 2023.
“Total ada 10 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, pengungkapan ini merupakan hasil Kerjasama antara TNI dan Polri di wilayah perbatasan, tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara),” jelas AKBP Taufik.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang juga, dua diantaranya merupakan perempuan,” tambah Kapolres Nunukan.
AKBP Taufik menerangkan, dari 10 LP pengungkapan kasus narkoba ini, jumlah barang bukti (BB) sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.337,89 gram atau 25 kg lebih dimusnahkan. Caranya, dengan melarutkan BB sabu menggunakan air dihadapan para tersangkanya.
“BB sabu kita sisakan sekitar 7,75 gram untuk pembuktian dipersidangan, sebelum dilarutkan ke air terlebih dulu BB sabu dites keasliannya, termaksud dari para tersangka ikut mengetes langsung keaslian BB sabu tersebut,” terangnya.
Selain memusnahkan puluhan kg BB sabu, AKBP Taufik menegaskan, sebagaian berkas perkara dari para tersangka kasus narkoba ini sudah berproses hingga ke Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasusnya juga akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sebagian berkas perkara narkoba ini sudah ada yang kita limpahkan ke Kejaksaan, termaksud para tersangkanya,” tegas mantan Kapolres Tarakan itu.
AKBP Taufik memastikan, dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Nunukan, aparat keamanan tidak akan bermain-main dan siap melakukan penindakan tegas bagi siapa saja yang menjadi pelaku atau membakingi peredaran narkoba.
“Termaksud di Bulan Ramadhan ini, kami (Polres Nunukan) tidak akan mengendorkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya. (cnt/pri/*red)
