Narasi Abaikan Logika Sehat, Suara Azan Jadi Analogi ‘Gonggongan’

oleh
oleh
Opini oleh: Fikri Zulfaqar Kabid Pemberdayaan Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan

OPINI, Kaltaraaktual.com– Sejak kamis pagi, 24 Februari 2022 masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (twitter: @YaqutCQoumas) saat memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Cuitan Twitter populer dengan kata kunci “Yakult” (plesetan untuk sapaan Yaqut), tagar #TangkapYaqut dari pagi tadi sampai malam ini dengan kata kunci “Gonggongan Anjing” masih meramaikan jagat Twitter yang berisi video penjelasan menag dalam beberapa potongan durasi. Potongan yang paling disorot adalah ketika Yaqut menganalogikan suara adzan (yang kencang bersamaan) dengan gonggongan anjing sebagai percontohan sederhana.

Penjelasan tentang gangguan suara adzan yang dianggap mengganggu ketika tidak diatur lalu disusul dengan analogi gonggongan anjing, justru memantik polemik. Kecaman bahkan laporan ke Polisi seperti yang dilakukan Roy Suryo (Menpora 2013-14, pakar telematika, @KRMTRoySuryo2) yang dikonfirmasi di Tolak oleh Polda Metro Jaya dengan alasan “Belum ada Unsur Penodaan Agama”. Ada juga laporan resmi KNPI Riau ke Polda Riau (datariau.com).

Rekaman video utuh dapat dilihat melalui kanal YouTube VIVACOID dengan judul “Kontroversi Menag Yaqut,…” berdurasi 3 menit 11 detik, bagian yang viral mulai sekitar pada menit ke 1:33 sampai 1:59. Jika dicermati, narasi yang dilontarkan mengandung kesalahan berpikir (logical fallacy) tipe “Appeal to Emotive Language”. Memulai dengan kata “itu rasanya bagaimana?” (menit 1:42) menunjukkan penggunaan bahasa emosi menyampingkan dalil dan bukti. (Nuruddin, Muhammad, 2020). Ketika narasi mengabaikan logika bandingan, maka adzanpun dianalogikan dengan gonggongan. Padahal karakteristik keduanya berbeda jauh, antara seruan yang terjadwal dan spontan, kemerduan dan asal suara nyaring, sehingga adzan sudah tentu bukan gonggongan.

Disamping itu, penjelasan tentang aturan haruslah berdasar referensi atau data pendukung, misal adanya referensi ilmiah tentang dampak suara di atas 100 dB (seratus desibel) sebagai dasar pembatasan suara (sebagaimana dalam SE Menag), atau data lain berupa survey bagi masyarakat sekitar yang dianggap terkena dampak. Tentu kebijakan yang dibangun dengan landasan ilmiah yang melibatkan masyarakat khususnya akademisi dapat melahirkan kebijakan yang ideal.

Semua sepakat pentingnya menjaga harmonisasi di tengah masyarakat, maka perlu menghindari narasi atau kebijakan yang cenderung terburu-buru sehingga memancing kegaduhan. Masyarakat umum khususnya umat muslim harus tetap mengamati wacana kebijakan, dan berperan aktif demi kepentingan kebangsaan.

Sikap HMI Cabang Tarakan dalam polemik ini tentu mengecam analogi adzan dengan gonggongan sebagaimana penjelasan diatas. Kami mengajak umat muslim, khususnya mahasiswa muslim untuk menghayati dan memenuhi seruan adzan, serta bijak dalam menyikapi persoalan keagamaan dan kebangsaan.*