NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Niat hati ingin punya motor sendiri, SU (55) warga Jalan Angkasa, Nunukan, Kalimatan Utara (Kaltara) justru nekat mencuri motor. Parahnya lagi, mantan residivis illegal loging itu justru mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Akibatnya, SU harus kembali mendekam dibalik jeruji besi, setelah aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukannya terungkap dan berhasil diciduk jajaran Personel Polres Nunukan, dalam hal ini Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menjelaskan, kasus curanmor yang dilakukan SU ini terjadi pada 03 Februari 2023 kemarin. Namun, kasusnya berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kasusnya dilaporkan korban ke Mako Polsek KSKP.
“SU kini sudah kami tetapkan sebagai pelaku curanmor, pelaku sendiri kami amankan di rumahnya di Jalan Angkasa pada 03 Februari 2023 kemarin,” jelas Siswati, Senin (06/02/2023).
Siswati menerangkan, dari laporan yang diterima Polsek KSKP, sebelum motor yang dicuru SU dilaporkan hilang, terlebih dulu kunci kontak motor korban hilang ketika masih menempel di motor dan diparkir di depan rumah.
“Jadi kunci kontak motor korban ini awalnya hilang dicuri, kejadian hilangnya itu Januari 2023 lalu,” terang Siswat kepada awak media.
Tidak lama kunci kotak motor hilang, Siswati mengungkapkan, giliran motor korban yang hilang saat diparkir di depan rumah. Di mana, korban menyadari motor yang diparkirinya itu hilang sekitar pukul 04.30 Wita.
“Setelah mengetahui motornya hilang, korban kemudian melapor ke Mako Polsek KSKP, setelah itu anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Perwira balok tiga itu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Siswati mengatakan, anggota berhasil menemukan motor korban yang dilaporkan hilang itu di semak-semak, di seputaran Jalan Lingkar tanpa plat Nomor Polisi (Nopol).
“Setelah menemukan motor tersebut, anggota kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, yang saat itu berada di rumahnya,” kata Siswati.
SU yang tidak berkutik setelah diamankan anggota, selanjutnya digiring ke Mako Polsek KSKP guna penyidikan lebih lanjut. Siswati menuturkan, setelah melakukan penyelidikan SU mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik tetangganya itu dan disembunyikan di semak-semak.
“Pelaku mencuri motor korban secara bertahap, awalnya pelaku mencuri kunci kontaknya dulu, setelah beberapa hari kemudian baru pelaku mencuri motor tetangganya itu,” tutur Kasi Humas Polres Nunukan.
Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curiannya, Siswati menyebutkan, SU kemudian membuang Plat Nopol motor curiannya untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya, motor tersebut SU sembunyikan di semak-semak yang ada di seputaran Jalan Lingkar.
“Kalau alasannya mencuri karena ingin punya motor sendiri, jadi niat pelaku ini hanya ingin digunakan sendiri motor itu, tapi keburu ditangkap sebelum bisa menggunakannya,” sebut Siswati.
Siswati memastikan, SU yang terbukti melakukan aksi curanmor kini telah di tahan di Mako Polsek KSKP guna mempertanggungawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, mantan residivis illegal loging itu bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Ancaman pidanya tujuh tahun penjara, untuk pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (ilm/ctn/*red)
