TARAKAN, Kaltaraaktual.com– DD (24) dan MK (29) tidak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Tarakan. Keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (curas).
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korbannya, pada 20 Oktober 2022 lalu.
Sebelum menjadi korban curas, diceritakan Farhan, korban lebih dulu mencari teman perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan yang sesuai, korban kemudian menghubunginya dan janjian untuk bertemu.
“Sesuai kesepakatan, korban dan teman wanita yang dihubunginya melalui MiChat bertemu di belakang salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso,” jelas Farhan, Selasa (25/10/22).
Namun, Farhan menerangkan, bukannya perempuan yang diharapkan datang melainkan dua orang pria yakni DD dan MK yang menghampiri korban. Saat itu juga, DD langsung mengaku sebagai suami perempuan yang dihubungi korban.
“Saat itu juga pelaku kemudian merampas dompet dan tas korban, yang bersiskan uang Rp500 ribu dan Handpone merk Oppo Reno,” terang Farhan.
Farhan menuturkan, korban yang mengalami kejadian tersebut selanjutnya melapor ke Polres Tarakan. Berbekal laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidilkan ini, anggota di lapangan berhasil meringkus kedua pelaku, di daerah Kelurahan Selumit pekan lalu dan langsung mengiringnya ke Mako Polres Tarakan,” tuturnya.
Saat dilakukan penyidikan, Farhan membeberkan, DD dan MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui perbuatannya. Bahkan dari pengakuan DD, aksi yang dilakukannya lebih dari sekali dengan modus serupa disertai dengan ancaman.
“Jadi, modusnya ini DD membuat user MiChat atas nama perempuan untuk menyasar targetnya dengan menyamar sebagai perempuan, DD dan MK juga tidak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam dan stick golf,” beber perwira balok satu itu.
Kepada penyidik, Farhan mengatakan, DD dan MK juga mengakui melakukan aksinya lebih dari sekali. Bahkan keduanya juga mengaku, kalau masih ada pelaku lainnya berinisal DL, yang menjadi otak curas dengan modus serupa.
“DD dan MK ini mengikuti jejak DK yang merupakan dalangnya, tapi waktu aksi pertama DK beraksi dengan temannya yang lain lagi,” kata Farhan.
“Kalau aksi yang dilakukan DD dan MK korbannya mengalami kerugian sekitar Rp6 juta lebih, sedangkan aksi sebelumnya korban menderita kerugian Rp7 juta,” tambahnya.
Untuk mengungkap kasus ini lebih jauh, Farhan memastikan, pihak penyidik akan terus mengembangkan kasusnya dan mengejar pelaku lainnya. Penyidik juga meminta, jika ada korban lainnya yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
“Untuk kasusnya masih kita kembangkan, kalau pelaku yang berhasil kita amankan terancam pasal 365 ayat 2 kedua KUHP Jo pasal 365 ayat 1, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (Ilm/*red)