TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Siti Rabiah, warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat intimidasi oleh pengelola kawasan industri di daerah Tanah Kuning – Mangkupadi yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia atau PT KIPI.
Siti Rabiah terdiam, matanya sembab. Antara sedih dan terharu. Rumahnya yang hampir dibongkar paksa, untuk sementara tidak jadi.
Warga, para tetangganya bersimpati. Bersama-sama menjaga rumah Siti, untuk jangan sampai dibongkar oleh perusahaan. Ia mendirikan bangunan di atas tanahnya, di lokasi yang diklaim masih kawasan industri.
Atas itu lah, dia mendapat intimidasi dan ancaman pembongkaran bangunan miliknya oleh PT KIPI, selaku pengelola kawasan industri di daerah Tanah Kuning Mangkupadi. Bahkan mereka membawa polisi pada Sabtu, (14/6/25).
Namun pembongkaran bangunan yang direncanakan hari ini tidak terjadi karena warga bersolidaritas menjaga bangunan tersebut. Sebelumnya, pihak PT KIPI melakukan penggusuran paksa lahan warga tanpa ada kompensasi bahkan pemberitahuan.
Sementara, menurut Siti, dia mendirikan bangunan di lahannya, karena memiliki bukti kepemilikan berupa surat kepemilikan (SPPT) sejak tahun 2012 dan digarap sejak 1997.
Pihak PT KIPI memberikan Somasi untuk segera membongkar bangunan tersebut. Namun, setelah berdiskusi dengan warga pihak KIPI berjanji tidak akan membongkar bangunan dan akan memfasilitasi untuk mediasi secepatnya. (vct/*red)