TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pro dan kontra pembatalan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat Wali Kota Tarakan baru-baru ini, mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak terkait, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah menyampaikan, fokus pihaknya ialah mengenai administrasi surat, bahwa ada dasar Pj Wali Kota Tarakan dalam melakukan pengembalian atau pembatalan jabatan terhadap sejumlah ASN, ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Seorang penjabat wali kota dalam hal pengembalian, acuannya kita memperhatikan surat dari BKN yang merekomendasikan pengembalian jabatan,” kata Maria Ulfah di Tanjung Selor, Kamis pagi, (12/09/24).
“Bahwa di surat tersebut meminta kepada penjabat wali kota untuk melakukan pengembalian. Maka hal tersebut kemudian dilakukan oleh seorang penjabat wali kota. Ini kan memang bukan dalam rangka menjalankan kebijakan. Dalam hal ini Pj Wali Kota bukan sebagai mengambil kebijakan baru. Tetapi Pj menindaklanjuti rekomendasi dari BKN,” tambahnya.
Maria Ulfah kemudian menegaskan, dalam hal ini penjabat wali kota hanya menindaklanjuti rekomendasi dari BKN, bukan mengambil kebijakan sendiri.
“Jika seorang penjabat wali kota mengambil kebijakan sendiri, maka ini bisa dikaitkan dengan permendagri, berkaitan dengan larangan mutasi. Tetapi ini bukan mutasi, tetapi pengembalian,” tegasnya.
Disinggung soal pembatalan jabatan ASN dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik, Maria Ulfah menuturkan, seorang penjabat wali kota bisa melakukan evaluasi setelah dikembalikan jabatan tersebut, silahkan lakukan mengevaluasi, apakah pelayanan publik terhambat atau tidak, sesuai masing-masing pelayanan organisasi perangkat Daerah (OPD) yang mana tempat ASN dikembalikan.
“Adapun semisal yang menyampaikan informasi ya, isu bahwasannya, ini akhirnya merugikan penyelenggaran pelayanan publik. Nah, sehingga dapat mengganggu penyelenggaran pelayanan publik, di unit pelayanan publik mana yang tidak memberikan layanan terlebih berkaitan dengan para PNS yang sudah dikembalikan ini, yang mana yang tidak dijalankan. Jadi bikin konkret, pelayanan publik OPD yang terkena dampak lalu kemudian produk pelayanan apa yang tidak dapat dikeluarkan tepat waktu, dari situ baru bisa dievaluasi selanjutnya meminta petunjuk ke BKN atau Kemendagri,” jawabnya. (**)


