NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nunukan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek fisik daerah. Salah satu temuan menonjol terjadi pada pembangunan musala di SDN 03, Kecamatan Nunukan Selatan, yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi.
Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan tersebut. Ia menyebut plesteran dinding musala mudah rontok hanya dengan garukan tangan, sementara bagian atap dak beton mengalami kebocoran.
“Saya tidak mengetahui nilai proyek karena tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi, namun secara kualitas pekerjaan sangat mengecewakan,” ujarnya, Senin (27/04/26).
Temuan ini diperoleh saat anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Nunukan melakukan monitoring lapangan. Dalam peninjauan tersebut, mereka menyoroti lemahnya kualitas campuran material, khususnya plesteran dinding yang diduga tidak proporsional antara semen dan pasir.
Leppa menilai kondisi ini mencerminkan buruknya pelaksanaan teknis pekerjaan sekaligus lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait. Ia juga menyoroti fakta bahwa proyek tersebut telah dibayarkan 100 persen oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, meskipun pekerjaan dinilai belum rampung dan kualitasnya jauh dari standar. “Anehnya, pembayaran sudah dilakukan penuh, padahal kondisi fisik pekerjaan masih bermasalah dan belum selesai,” tegasnya.
Selain plesteran dinding, DPRD juga menemukan bagian atap dak beton tidak dilapisi dengan baik, sehingga menyebabkan kebocoran saat hujan dan mengganggu fungsi bangunan sebagai tempat ibadah.
DPRD Nunukan memastikan akan membawa temuan ini dalam rapat pembahasan LKPj bersama instansi terkait. Disdik Nunukan diminta bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak kontraktor.
Leppa menegaskan, kontraktor wajib melakukan perbaikan ulang sesuai standar teknis. DPRD juga berencana melakukan peninjauan ulang dalam waktu dekat guna memastikan proses perbaikan berjalan sesuai ketentuan. “Untuk pembangunan musala ini, kami minta segera diperbaiki. Namun untuk pekerjaan lain yang bermasalah, jika diperlukan proses hukum, silakan ditempuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melakukan pembayaran penuh terhadap proyek fisik yang belum selesai sesuai kontrak. Ia menekankan bahwa percepatan pembayaran dengan alasan mengejar batas waktu anggaran tidak dapat dibenarkan jika mengorbankan kualitas pekerjaan.
“Pekerjaan yang belum selesai seharusnya bisa diperpanjang dengan mekanisme denda, bukan dipaksakan untuk dibayar tuntas. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” kata Leppa.
Temuan ini menjadi sorotan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait pengawasan proyek dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (es/ntn/red)
