Kaltara aktual. Com, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat pembangunan dan kemandirian desa di wilayah Kaltara.
Ketua Pansus III, Arming, menyampaikan bahwa Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program pemberdayaan desa. Dengan adanya aturan yang jelas, arah pembangunan desa diharapkan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, dari target awal enam bulan masa pembahasan, kini waktu yang tersisa tinggal empat bulan. Oleh sebab itu, Pansus III berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.
Arming juga menekankan pentingnya pemberdayaan desa mengingat Kaltara memiliki sekitar 482 desa dengan kekuatan adat istiadat yang masih terjaga.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga bertujuan melindungi dan memperkuat kelembagaan adat yang ada.
“Melalui Raperda ini, kita ingin menghadirkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta memastikan lembaga adat tetap terjamin. Harapannya, masyarakat desa semakin percaya diri dan kesejahteraannya meningkat,” kata Arming.
Ia menambahkan, percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa di lapangan.
“Kita ingin Perda ini aplikatif dan tidak hanya normatif. Artinya, harus bisa diimplementasikan secara konkret untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegasnya. (Adv)


