Pansus III DPRD Kaltara Minta Dasar Hukum Raperda SDA Gunakan Regulasi Terbaru

oleh
oleh

Kaltara aktual. Com, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), kembali membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, pada pekan ini. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menekankan pentingnya penggunaan regulasi terbaru sebagai dasar hukum penyusunan perda.

Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Arming, meminta Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Biro Hukum menghadirkan regulasi yang masih berlaku pada pertemuan berikutnya. Hal ini penting agar dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan raperda tidak merujuk pada aturan yang sudah tidak berlaku.

Menurut dia, dokumen regulasi yang dimasukkan dalam raperda harus benar-benar diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembahasan selanjutnya.

“Pertemuan berikutnya kami berharap Pemprov bisa menghadirkan regulasi yang terbaru sebagai dasar hukum penguat raperda. Jangan sampai aturan yang sudah kedaluwarsa justru dimasukkan,” ujar Arming.

Ia juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltara menyiapkan sejumlah informasi penting terkait landasan hukum tersebut agar proses pembahasan dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, Pansus III menyarankan agar Undang-Undang tentang sumber daya air turut dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum dalam raperda tersebut. Menurut Arming, langkah ini akan memperkuat posisi regulasi daerah ketika dilakukan harmonisasi di tingkat kementerian.

“Tidak ada ruginya jika undang-undang SDA dimasukkan sebagai dasar hukum. Jangan sampai ketika tidak dicantumkan, justru nanti diminta oleh pemerintah pusat dan akhirnya menghambat proses,” kata dia.

Arming menegaskan penyusunan dasar hukum harus dilakukan secara maksimal dan detail. Hal ini agar raperda yang diajukan tidak dinilai disusun secara asal-asalan saat memasuki tahapan harmonisasi di kementerian terkait. (Adv