NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat Paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2022-2024 perihal penyampaian Nota penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042, pada Senin, (15/05/2023).
Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid membuka langsung rapat paripurna tersebut, tampak juga wakil ketua DPRD Saleh mendampingi.
Bupati Nunukan yang diwakili Pada Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus menyampaikan, rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para unsur pimpinan Daerah Kab. Nunukan.
“Terkhusus Rakyat Badan Pembentukan kepada Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nunukan atas segala perhatiannya sehingga ranperda yang kami ajukan, kiranya dapat diterima dan dibahas bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan. Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, tekanan masalah yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang, sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan,” kata Serfianus.
Bupati Nunukan melalui Serfianus mengatakan, proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor Eksternal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Nunukan.
“Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten,” demikian. (prokompim/*red)
